Jenis Media: News

  • Google Larang Penggunaan Kapasitas 16GB untuk Ponsel Berbasis Android 15

    Google Larang Penggunaan Kapasitas 16GB untuk Ponsel Berbasis Android 15

    JAKARTA – Google meningkatkan persyaratan minimum untuk kapasitas penyimpanan ponsel Android. Produsen ponsel kini tidak dapat menjual perangkat yang hanya memiliki penyimpanan sebesar 16GB. 

    Persyaratan ini dibuat karena kebutuhan sistem dan fitur Android yang semakin besar. Delapan tahun yang lalu, masih banyak ponsel Android yang menggunakan kapasitas 16GB atau bahkan yang lebih rendah, tetapi kapasitas ini sudah ketinggalan zaman. 

    Ponsel mengalami banyak perkembangan hingga kapasitas minimum yang saat ini diperlukan adalah 128GB. Hal ini didukung oleh aplikasi yang semakin beragam dan meningkatnya kebutuhan fitur Kecerdasan Buatan (AI), baik di aplikasi maupun di internal perangkat. 

    Bahkan, kapasitas 128GB sudah terlalu rendah untuk digunakan saat ini. Banyak produsen ponsel yang menghadirkan kapasitas lebih besar dengan kapasitas minimum 256GB dan kapasitas tertinggi 1TB.

    Maka dari itu, Google meningkatkan persyaratan penyimpanan minimum agar sistem Android dapat berfungsi dengan baik. Kapasitas penyimpanan minimum yang wajib dimiliki perangkat berbasis Android saat ini adalah 32GB. 

    Produsen ponsel diwajibkan mengalokasi 75 persen dari penyimpanan 32GB ke partisi data yang terdiri dari penyimpanan aplikasi sistem pra-instal, data aplikasi sistem, file sistem, dan seluruh aplikasi serta file pengguna. 

    Persyaratan ini berlaku bagi perangkat keras yang ingin mengadopsi Android 15. Google mungkin akan mengubah persyaratan kapasitas minimum setelah meluncurkan Android 16, tentunya karena sistem ini menghadirkan lebih banyak fitur berbasis AI. 

    Saat Google merilis Android 14, persyaratan penyimpanan minimum yang ditentukan adalah 16GB. Google masih menerapkan ketentuan yang sama saat meluncurkan Android 13 karena fitur berbasis AI belum banyak digunakan oleh produsen peralatan asli (OEM).  

  • Sidang Ekstradisi Buron e-KTP Paulus Tannos Digelar di Singapura Juni 2025

    Sidang Ekstradisi Buron e-KTP Paulus Tannos Digelar di Singapura Juni 2025

    Jakarta

    Kementerian Hukum (Kemenkum) menyampaikan perkembangan terbaru proses ekstradisi buron KPK Paulus Tannos yang telah ditahan otoritas Singapura. Sidang ekstradisi Paulus Tannos di Singapura akan digelar Juni 2025.

    “Diprediksi sidangnya itu bulan Juni,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, kepada wartawan di gedung Kemenkum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Widodo berharap tidak ada perlawanan dari pihak Tannos agar proses ekstradisi bisa cepat dilakukan. Sidang pendahuluan (committal hearing) mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos akan berlangsung pada 23025 Juni.

    “Kita berharap, kalau dari pihak mereka tidak ada perlawanan dan bisa menerima, segera. Langsung penetapan (ekstradisi) cepat,” ungkapnya.

    Widodo mengaku tidak bisa memprediksi kapan selesai seluruh proses ekstradisi tersebut. Namun dia meyakini pihak Singapura akan ikut membantu prosesnya.

    “Ini praktik yang pertama jadi saya tidak tahu. Karena setiap negara berbeda-beda ya, yang jelas hukum acaranya. Tapi yang jelas tadi, pemerintah Singapura akan terus berupaya untuk membantu pemerintah Indonesia karena adanya perjanjian,” ucapnya.

    “Itu sementara ada dokumen yang lagi diminta oleh otoritas Singapura dan insyaallah dalam sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan segera dikirim,” kata Supratman di gedung Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan.

    Supratman belum memerinci dokumen tambahan yang diminta otoritas Singapura terkait Paulus Tannos. Dia mengatakan Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Kemenkum saat ini terus berkomunikasi dengan KPK.

    (ial/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Begini Cara Bikin Foto Bareng Idol KPOP ala Tahun 90-an Pakai ChatGPT

    Begini Cara Bikin Foto Bareng Idol KPOP ala Tahun 90-an Pakai ChatGPT

    JABAR EKSPRES – Belakangan ini, media sosial terutama TikTok diramaikan oleh tren unik dan penuh nostalgia: mengedit foto bergaya tahun 90-an bersama idol KPOP favorit. Sentuhan khas kamera analog, warna vintage, hingga gaya grunge menjadikan hasil editan seolah-olah potret kenangan dari masa lalu. Yang lebih seru lagi, kamu bisa tampil bareng Lisa BLACKPINK, Jungkook BTS, atau Song Hye Kyo di dalam foto itu!

    Kalau kamu ingin ikut meramaikan tren ini dan penasaran bagaimana cara membuatnya, berikut panduan lengkapnya termasuk contoh prompt yang bisa langsung kamu tiru.

    Langkah-langkah Edit Foto Nuansa 90-an Bareng Idol KPOP Pakai ChatGPT

    Siapkan Foto Terbaikmu

    Pilih foto diri yang memiliki kualitas bagus, pencahayaan natural, dan ekspresi santai. Foto ini akan menjadi dasar utama sebelum diolah ke gaya retro. Semakin natural posenya, semakin realistis hasil akhirnya.

    Baca juga : Cara Setting Biar Kamera HP Tambah Bening dan Stabil Ini Sekarang, Hasil Foto Makin Pro!

    Gunakan ChatGPT Premium

    Masuk ke platform ChatGPT versi premium, karena fitur ini sudah mendukung input gambar dan manipulasi visual berbasis AI. Di sinilah kamu bisa mulai membuat konsep fotomu dengan bantuan prompt.

    Masukkan Prompt yang Kreatif

    Prompt adalah deskripsi teks yang akan memberi arahan kepada AI untuk menghasilkan gambar sesuai keinginan. Semakin detail dan imajinatif prompt yang kamu berikan, semakin keren hasilnya.

    Tambahkan Wajah Idol KPOP Favoritmu

    Setelah mendapatkan hasil foto retro dari ChatGPT, saatnya melakukan face swap untuk mengganti wajah salah satu tokoh dalam foto menjadi wajah idol favoritmu. Berikut caranya:

    Buka aplikasi Face Swap AI.Pilih fitur Multiple Face Swap.Unggah hasil gambar dari ChatGPT tadi.Upload juga foto wajah idol KPOP yang kamu inginkan.Atur posisi wajah agar menyatu dengan foto secara alami.

    Baca juga : Ubah HP Kentang Jadi Ngebut! Ini Aplikasi Game Booster Terbaik untuk Android 

    Gunakan contoh-contoh prompt ini untuk menghasilkan foto yang estetik dan benar-benar terasa vibes tahun 90-annya!

    Internet Cafe 1998

  • Terkait Dugaan Mafia Tanah di Sengketa Lahan Sukahaji, BPN Masih Tunggu Validasi Polisi

    Terkait Dugaan Mafia Tanah di Sengketa Lahan Sukahaji, BPN Masih Tunggu Validasi Polisi

    JABAR EKSPRES – Sengketa lahan di Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, terus bergulir.

    Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan masih menunggu hasil validasi dari pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini.

    “Kami sedang melakukan koordinasi dengan Polrestabes Bandung dan Polda Jawa Barat,” kata Kepala Seksi Penanganan Sengketa BPN, Bambang Saputro, saat beraudiensi dengan warga Sukahaji, beberapa waktu lalu.

    “Apakah data itu mengarah pada praktik mafia tanah atau tidak, kami serahkan validasinya ke aparat penegak hukum,” sambungnya.

    BACA JUGA: Menanti Ujung Sengketa Lahan di Sukahaji

    Menurut Bambang, pihaknya kini juga tengah menghimpun data baik di tingkat Kantor Wilayah maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
    Ia menegaskan bahwa BPN tetap bersikap netral dan profesional dalam menangani sengketa tersebut.

    “Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan negeri. Pendampingan telah kami lakukan,” ujarnya.

    Sementara itu, dari sisi teknis pemetaan, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Tanah BPN Kota Bandung, Yudi, menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima 90 sertifikat dari wilayah empat RW di Kelurahan Sukahaji. Namun, baru 53 di antaranya yang tervalidasi secara spasial.

    “Berdasarkan hasil plotting dengan peta lama, kami menemukan sekitar 30 titik di RW 1 dan RW 4 yang sesuai. Namun ini belum menyentuh data yuridis,” ujar Yudi.

    BACA JUGA: Anak-Anak Sukahaji Terjebak Sengketa Lahan, Save the Children Desak Pemerintah Bertindak

    Dia menjelaskan, proses pengukuran fisik tanah di lapangan belum bisa dilakukan lantaran keterbatasan akses dan kondisi sosial di wilayah tersebut.

    Namun hingga kini, belum ada keputusan final mengenai status lahan yang disengketakan. BPN menyatakan akan mengikuti proses hukum dan prosedur yang berlaku.

    Menurut Yudi, keabsahan sertifikat akan diteliti lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Survei, Pemetaan, dan Pendaftaran Tanah di Kementerian ATR/BPN.

    “Kami hanya bekerja dalam tataran pemetaan, dan itu pun masih dalam proses,” pungkasnya.

  • Gedung Kesenian Kabupaten Bogor Bakal Disulap Jadi Ruang Kreatif

    Gedung Kesenian Kabupaten Bogor Bakal Disulap Jadi Ruang Kreatif

    JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Bogor berencana melakukan revitalisasi Gedung Kesenian di Jalan Tegar Beriman, Cibinong.

    Rencana itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Teuku Mulya.

    Ia mangatakan, saat ini pihaknya tengah merancang Detail Engineering Design (DED) untuk pebaikan gedung yang tak terurus itu.

    Nantinya, bangunan yang menelan anggaran hingga Rp 8,8 miliar itu akan dikonsep ulang bukan hanya untuk kegiatan seni dan budaya saja.

    BACA JUGA: Kantor Gubernur Jabar Bakal Berganti Nama, Gedung Bakorwil Bogor Jadi Gedung Pakuan Pajajaran

    “Iya mau di revitalisasi, ini belum kita jalanin artinya mau di konsep ulang untuk jadi wadah kreatif, seni, budaya dan kreativitas lainnya,” ujarnya, Selasa (15/4).

    Saat ini, DPKPP Kabupaten Bogor sedang melakukan studi banding ke wilayah yang sudah terlebih dahulu membuat tempat kreatif, salah satunya Badung Creative Hub.

    “Ya kita lagi (studi bading) lebih dulu, ke Bandung, gedung kreatif Bandung. Kita padukan dengan kearifan lokal kita lah Kabupaten Bogor,” tuturnya.

    Revitalisasi Gedung Kesenian ini mendorong pada kreativitas yang general, bukan hanya soal seni dan budaya yang terlalu spesifik.

    Teuku menuturkan, konsep dari bangunan itu sendiri akan dijadikan gedung kreatif.

    BACA JUGA: KDM Puji Keberadaan Museum Pajajaran di Kota Bogor: Perkuat Literasi Peradaban Sunda

    Ia menerangkan, anggaran untuk pembuatan DED membutuhkan anggaran kurang daei Rp1 Miliar.

    Jika DED itu telah selesai DPKPP akan menyerajkan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk ditindaklanjuti pembangunannya.

    “Belum pembangunan masih DED, tahun ini, DED nya dibawah Rp1 Milliaran, kalau bahan pembangunanya itu di instansi yang bersangkutan seperti misalnya disbudpar gitu, DEDnya dulu di kita,” pungkasnya.

  • Putri Sulung Titiek Puspa Ungkap Upaya Lindungi Hak Cipta Milik Mendiang Ibunda

    Putri Sulung Titiek Puspa Ungkap Upaya Lindungi Hak Cipta Milik Mendiang Ibunda

    JAKARTA – Petty Tunjungsari, putri sulung mendiang Titiek Puspa, mengungkap langkahnya dalam menjaga dan melindungi warisan intelektual sang ibunda di tengah era digital dan bisnis yang terus berkembang. Petty menjelaskan bahwa ia mulai mengurus lisensi hak cipta atas karya dan citra Titiek Puspa.

    “Ya kalau sekarang ini kan. Now is a new world. A new business. A new type of regulation gitu kan,” kata Petty di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin, 14 April.

    Bukan tanpa sebab, Petty melakukan ini karena beberapa tahun lalu sempat terjadi penyalahgunaan foto sang ibunda oleh sebuah produk tanpa izin.

    Hal itu tidak hanya melanggar hak cipta, tetapi juga menimbulkan tanggung jawab moral yang besar.

    “Ya saya mencoba untuk urus lisensi hak cipta. Karena kan banyak, kayak tiga tahun yang lalu, empat tahun yang lalu, fotonya eyang dicuri sama produk. Kemudian di situ komen-komennya masyarakat, jelek-jelek tentang produk ini. Ya kan jadi tanggung jawab moralnya Eyang,” lanjut Petty.

    Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa penggunaan gambar tersebut menyesatkan publik karena gambar iklan yang digunakan sebenarnya milik produk lain, dan ibunya tidak menerima imbalan apa pun dari pihak yang mencuri gambar tersebut.

    “Dia pakai gambar itu, padahal itu gambar-gambar iklannya produk lain. Nah nanti kalau dilihat pajak gimana, padahal ibu saya nggak terima duit dari dia,” ungkapnya.

    Atas dasar itu, Petty memutuskan untuk mengambil langkah hukum dan menggandeng pengacara demi memastikan semua pihak yang menyalahgunakan hak cipta dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku.

    “Jadi itu saya urus itu. Jadi pokoknya dia udah take down. Jadi kami (minta) lawyer membantu kita untuk urusi seperti itu,” pungkasnya.

  • Warga Minta Tarif Transjabodetabek Blok M-Alam Sutera Terjangkau: Rp 5-7 Ribu

    Warga Minta Tarif Transjabodetabek Blok M-Alam Sutera Terjangkau: Rp 5-7 Ribu

    Jakarta

    Pemerintah Jakarta dan pemerintah Banten berkolaborasi menghadirkan rute lintas provinsi Transjabodetabek Blok M-Alam Sutera. Sejumlah warga berharap rute baru itu dikenakan dengan tarif yang terjangkau.

    Salah satu warga, Rini (23), berharap tarif rute Transjabodetabek sama dengan tarif TransJakarta dalam kota, yakni Rp 3.500. Ia tidak berharap ada kenaikan harga meski Transjabodetabek melayani lintas provinsi.

    “Kalau aku sih pasti ekspetasinya tarifnya tetap sama kayak yang di dalam kota gitu, tetap 3 setengah (Rp 3.500) gitu meskipun sampai ke Alsut gitu,” tutur Rini saat ditemui di Terminal Transjakarta Blok M, Selasa (15/4/2025).

    Rini menyambut baik rute baru Blok M-Alam Sutera. Ia berharap dengan tarif yang murah waktu tempuh yang bisa diestimasikan dari Jakarta menuju Tangerang jadi lebih cepat karena melewati tol.

    “Menurut aku sih pastinya oke ya kalau misalkan ada rute TJ yang ke luar kota. Soalnya kan TJ juga, maksudnya tarifnya juga masih murah dan kalau misalkan antar kota gitu kan dia biasanya lewat tol ya jadi kayak mempersingkat waktu tempuh,” tutur Rini.

    Berbeda dengan Rini, Asrul mewajarkan jika tarif Transjabodetabek lebih mahal dibandingkan TransJakarta dalam kota. Asrul berharap tarif yang dikenakan Transjabodetabek tidak lebih dari Rp 7.000.

    Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo belum bisa memastikan tarif rute Transjabodetabek Blok M-Alam Sutera. Syafrin mengatakan akan memastikan kebutuhan sarana dan prasarana terlebih dahulu sebelum menentukan tarif.

    “Tarif yang sebagaimana yang berlaku saat ini ada dua pola yang diberikan oleh TransJakarta. Pertama, adalah layanan BRT dengan tarif Rp 3.500 dan tarif Royal Trans. Tapi itu semuanya sekarang kita kesampingkan dulu,” tutur Syafrin.

    (ygs/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Ada Cacat Hukum, Hasil Putusan PN Bale Bandung Soal Sengketa Lahan di Cicalengka Tak Jelas!

    Ada Cacat Hukum, Hasil Putusan PN Bale Bandung Soal Sengketa Lahan di Cicalengka Tak Jelas!

    JABAR EKSPRES – Proses eksekusi lahan sengketa di Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, menuai sorotan karena diduga tidak memenuhi prosedur hukum yang semestinya.

    Penasihat Hukum (PH) dari pihak Yayasan Pendidikan Bina Muda, Agus Gustiara, menyatakan bahwa proses eksekusi yang dilakukan cacat hukum karena putusan pengadilan tidak mencantumkan batas lahan yang jelas.

    “Amar putusan nomor 39, dari mulai Pengadilan Negeri, banding ke Pengadilan Tinggi, Kasasi di MA (Mahkamah Agung) tidak pernah mencantumkan batas yang jelas,” katanya kepada Jabar Ekspres, Selasa (15/4).

    Agus menilai, ketidakjelasan ini menjadi landasan kuat bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan.

    Ia pun menegaskan bahwa sejak awal, putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung tidak mencantumkan batas yang jelas dalam amar putusannya.

    BACA JUGA: Polemik Sengketa Lahan di Cicalengka Memanas, Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Diduga Tumpang Tindih

    Menanggapi situasi ini, Kantor Hukum Agus Gustiara & Rekan selaku pihak termohon eksekusi telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan bantahan terhadap putusan eksekusi (29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb. jo.).

    Agus menyebutkan bahwa terdapat kecacatan dalam hukum acara dan prosedur yang dilalui.

    Selain itu, Agus juga menduga adanya ketidaksesuaian dalam data Leter C Desa antara dokumen asli dan salinannya.

    Hal ini diperparah oleh adanya riwayat pemekaran wilayah Desa Tenjolaya yang melahirkan Desa Panenjoan pada sekitar tahun 1984.

    Karena pemekaran tersebut, Buku C Desa yang asli kemudian disalin oleh kedua desa berdasarkan batas wilayah masing-masing.

    Meski begitu, dokumen asli tetap dipertahankan sebagai rujukan utama untuk menentukan status kepemilikan lahan.

    “Ketika di sini di Leter C 112, Kohir 379, muncul sebidang tanah (dengan luas) 9.200 (meter persegi),” terang Agus.

    “Tapi di Leter C induk tidak ada (lahan seluas 9.200 meter persegi). Adanya tercatat cuma 1.300 (meter persegi),” lanjutnya.

    Perbedaan signifikan ini memunculkan tanda tanya besar yang menurutnya harus ditelusuri asal-usulnya secara menyeluruh.

    Pemerintah Desa dan Kecamatan Diminta Bertindak
    Kepala Desa Tenjolaya, Mamad, mengaku bahwa sejak awal masa jabatannya, ia menerima dokumen salinan Leter C yang mencantumkan lahan seluas 9.200 meter persegi.

  • Link Video Rekaman CCTV Viral Dokter Kandungan di Garut, Ada Versi Fullnya?

    Link Video Rekaman CCTV Viral Dokter Kandungan di Garut, Ada Versi Fullnya?

    JABAR EKSPRES – Viral kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan publik setelah cuplikan video rekaman CCTV beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat tindakan tak wajar dari dr. M. Syafril Firdaus saat sedang melakukan pemeriksaan USG terhadap seorang pasien.

    Potongan video berdurasi beberapa detik menunjukkan sang dokter memegang alat USG dengan tangan kanan, sementara tangan kirinya bergerak ke arah bagian sensitif tubuh pasien. Momen inilah yang menjadi sorotan dan memicu kemarahan publik karena dinilai menyimpang dari standar prosedur medis.

    Video ini awalnya dibagikan melalui akun media sosial milik aktivis kesehatan sekaligus dokter gigi, @drg.mirza, yang turut mengangkat kasus ini ke permukaan. Sejak saat itu, berbagai potongan video menyebar di platform seperti Twitter, TikTok, hingga grup WhatsApp.

    Baca Juga: Link Video CCTV Viral Priguna Anugerah, Netizen Berburu Cari Link CCTV Asli

    Sampai saat ini, video rekaman CCTV versi lengkap atau full belum dipublikasikan secara resmi ke publik. Hal ini diduga karena proses hukum yang sedang berjalan dan pertimbangan etika serta privasi korban. Rekaman utuh kemungkinan telah diserahkan sebagai barang bukti kepada pihak kepolisian Garut untuk kepentingan penyelidikan.

    Pihak berwenang dan tokoh masyarakat meminta agar publik tidak menyebarluaskan rekaman secara sembarangan demi melindungi identitas korban dan menjaga proses hukum tetap objektif.

    Di tengah viralnya kasus ini, banyak link palsu atau clickbait yang beredar mengklaim menyajikan “video full” atau “versi lengkap CCTV.” Sebagian besar hanyalah jebakan iklan, hoaks, atau bahkan bisa mengandung malware.

    Baca Juga: Link Video 1 Menit Erika Carlina dan Bukie B Mansyur di Film Pabrik Gula

    Jika kamu menemukan link mencurigakan dengan klaim berlebihan, hindari membukanya dan jangan ikut menyebarkan. Fokus utama saat ini adalah mendukung korban serta menuntut penegakan hukum yang adil.

    Meski banyak yang penasaran, publik diimbau untuk bijak dalam menanggapi kasus ini. Lebih penting dari sekadar menonton video viral adalah mendorong agar korban mendapat keadilan dan kasus ini diusut tuntas oleh aparat hukum.

  • 8 Orang Luka-luka dalam Kecelakaan Libatkan Bus dan Tronton di Tol Cipali Km 185

    8 Orang Luka-luka dalam Kecelakaan Libatkan Bus dan Tronton di Tol Cipali Km 185

    JABAR – Polresta Cirebon menangani kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah bus penumpang dan truk tronton di ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 185/600A pada Selasa dini hari, 15 April.

    “Kecelakaan tersebut menyebabkan delapan orang mengalami luka-luka. Satu orang dilaporkan mengalami luka berat, dan tujuh orang lainnya luka ringan. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut,” kata Kepala Satlantas Polresta Cirebon Kompol Mangku Anom Sutresno di Cirebon, Selasa 15 April, disitat Antara. 

    Ia menjelaskan kecelakaan tersebut bermula ketika bus Kupu-Kupu Ayu berpelat R-7552-OA melaju dari arah Cikopo menuju Cirebon di lajur satu. Saat itu bus diduga tidak menjaga jarak aman, kemudian menabrak bagian belakang truk  dengan nomor polisi L-9742-UW yang berada di depannya.

    Akibat benturan tersebut, kata dia, truk tronton terguling di lokasi kejadian dan menyebabkan kerusakan pada kedua kendaraan. Nilai kerugian material diperkirakan mencapai Rp50 juta.

    “Diduga pengemudi bus kurang waspada saat berkendara, sehingga tidak sempat menghindari truk di depannya,” ujar Anom.

    Dia menyebutkan petugas di lapangan telah mengamankan dua unit kendaraan yang terlibat kecelakaan serta dokumen pengemudi sebagai barang bukti untuk keperluan penyelidikan.

    Ia mengatakan seluruh korban telah dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Sentra Medika Cirebon, untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

    Dia menuturkan satu korban luka berat dalam kejadian tersebut adalah kernet bus bernama Wildan (19), warga Kabupaten Brebes, yang mengalami luka cukup serius dan kini masih dalam perawatan intensif.

    “Tujuh korban luka ringan lainnya terdiri atas penumpang bus yang berasal dari berbagai daerah seperti Bekasi, Sukabumi, Purbalingga, Wonosobo, dan Jakarta Timur. Saat ini sudah ditangani tim medis,” katanya.

    Pihaknya mengimbau seluruh pengguna jalan tol, khususnya pengemudi kendaraan besar, agar senantiasa waspada dan menjaga jarak aman guna menghindari kecelakaan serupa.

    Sementara itu Corporate Communications & Sustainability Management Dept. Head Astra Tol Cipali Ardam Rafif Trisilo menyebutkan usai kecelakaan tersebut, pihaknya bersama kepolisian sudah melakukan pengalihan arus kendaraan ke Gerbang Tol Sumberjaya mulai pukul 02.40 hingga 04.40 WIB.

    “Hal ini dilakukan agar kondisi arus lalu lintas di lokasi kembali normal,” katanya.