Jenis Media: News

  • Datangi TKP Pembakaran Mobil di Depok, Dedi Mulyadi Soroti Masalah Lahan hingga Status Warga – Page 3

    Datangi TKP Pembakaran Mobil di Depok, Dedi Mulyadi Soroti Masalah Lahan hingga Status Warga – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyempatkan diri blusukan ke lokasi perusakan kendaraan milik kepolisian di Kampung Baru, Cimanggis, Depok. Dedi ingin melihat langsung lokasi permasalahan lahan dan kondisi kehidupan masyarakat.

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengaku belum dapat memastikan status lahan di Kampung Baru, dikarenakan baru mendatangi lokasi tersebut. Meskipun begitu pada pekan depan, Dedi akan mendatangi kembali Kota Depok.

    “Kita akan membahas status tanah yang ada di Depok, status kependudukan warga Depok yang KTP-nya masih di luar Depok,” ujar Dedi di Polres Metro Depok, Selasa (22/4/2025).

    Dedi akan menekankan terkait simpul masyarakat dari berbagai komunitas suku di Kota Depok. Nantinya akan melebur dengan tradisi Kota Depok dan tidak mengedepankan ego terhadap tradisi asalnya.

    “Kemudian juga menjunjung tinggi semangat keharmonisan, penegakan hukum tidak boleh dilawan dengan anarkis,” terang Dedi.

    Dedi sempat berkomunikasi dengan masyarakat yang tinggal di Kampung Baru. Dedi mendapati masyarakat yang tinggal di sana memiliki profesi sebagai pedagang.

    “Misalnya tadi di pedagang juga lucu kan, misalnya dia jual LPG, tapi LPG nya dari Bekasi,” ucap Dedi.

    Berdasarkan pengetahuannya, lanjut Dedi, penjualan LPG 3 kilogram harus berdasarkan daerah tempat area penjualannya. Namun di Kampung Baru didapati LPG 3 kilogram dijual berasal dari luar wilayah Depok.

    “Tetapi tadi LPG nya adalah didapat dari manapun, bukan LPG yang untuk wilayah ada di sana. Ini kan problem-problem yang muncul akibat aspek kependudukannya tidak memadai,” tutur Dedi.

     

  • BPJS Ketenagakerjaan dan BGN Sepakat Lindungi Seluruh Pekerja di Ekosistem MBG

    BPJS Ketenagakerjaan dan BGN Sepakat Lindungi Seluruh Pekerja di Ekosistem MBG

    JABAR EKSPRES – Sebagai langkah nyata dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Gizi Nasional (BGN) sepakat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

    Perlindungan diberikan kepada seluruh pekerja yang terlibat dalam ekosistem program Pemenuhan Gizi Nasional  atau yang sering dikenal Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Sinergi antara kedua Badan bentukan pemerintah tersebut secara resmi dikukuhkan lewat penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Kepala BGN Dadan Hindayana, Senin, (21/04), di Plaza BPJAMSOSTEK Jakarta.

    Selain bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pemenuhan gizi bagi generasi penerus bangsa, program tersebut secara tidak langsung juga digadang-gadang mampu menyerap jutaan tenaga kerja di Indonesia.

    Dalam keterangannya Anggoro mengapresiasi dan menyambut baik langkah strategis BGN tersebut dan menyatakan kesiapannya dalam memberikan layanan dan perlindungan yang maksimal kepada seluruh pekerja.

    ”Kami mengapresiasi kepada Pak Dadan Hindrayana dan tim di Badan Gizi Nasional atas inisiatif hari ini, dan ini kita sama-sama mensukseskan program yang sangat baik, program strategis dan kami tentu saja siap mendukung program ini,”ujar Anggoro.

    Pihaknya menambahkan bahwa upaya ini sejalan dengan perintah Presiden Prabowo yang tertuang dalam Inpres 8/2025, yakni pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia.

    ”Ini adalah bentuk sinergi yang sangat baik karena banyak sekali pekerjaan yang terlibat di SPPG dan semua pekerja itu wajib dilindungi oleh negara. Wujud negara hadir adalah mereka terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,”imbuhnya.

    Dalam kesempatan tersebut Dadan menyebut bahwa saat ini sudah terdapat 1.083 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dengan total pekerja mencapai lebih dari 50 ribu. Sesuai roadmap BGN jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah hingga 1,2 juta pekerja.

    ”Kami tidak memotong gaji mereka, tetapi kami membayar preminya untuk mereka, Sehingga semua yang terlibat di dalam program makan bergizi, secara sosial terlindungi,” terangnya.

    ”Tadi Pak Dirut mengatakan “Kerja Keras Bebas Cemas”. jadi ini kan kerja keras yang luar biasa, menyiapkan makanan untuk penerima manfaat, anak-anak masa depan kita, tetapi mereka tidak boleh cemas ketika bekerja keras,” imbuhnya.

  • Konflik Sengketa Lahan di Tejolaya, Bupati Bandung Sebut Alur Hukum Berlanjut ke PK

    Konflik Sengketa Lahan di Tejolaya, Bupati Bandung Sebut Alur Hukum Berlanjut ke PK

    JABAR EKSPRES – Isu mafia tanah cukup menjadi perhatian dan dikhawatirkan masyarakat. Pasalnya, tak sedikit konflik terkait sebidang lahan muncul hingga berujung penggusuran.

    Belum lama ini, polemik sebidang tanah juga terjadi di wilayah Kampung Simpen, Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

    Tak hanya sejumlah warga yang nantinya berpotensi terdampak, tapi satu Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) milik Yayasan Pendidikan Bina Muda pun, terancam dieksekusi karena adanya saling klaim atas kepemilikan sebidang tanah.

    Menanggapi hal tersebut, Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan, untuk konflik sengketa lahan di Kampung Simpen tersebut, usai wacana eksekusi sempat dilakukan namun akhirnya batal, saat ini proses hukumnya kembali berlanjut.

    “Upaya hukumnya sudah kita ajukan PK (peninjauan kembali),” katanya kepada Jabar Ekspres saat ditemui di Desa Cibiruwetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung pada Selasa (22/4).

    Bupati Bandung yang akrab disapa Kang DS itu menilai, pentingnya pencatatan administrasi sebagai bentuk sah kepemilikan atas sebidang tanah.

    BACA JUGA:Sengketa Lahan Tenjolaya Memanas, Sidang Perlawanan Digelar Akhir April

    Menurutnya, hal itu juga menjadi poin supaya jika ada pihak-pihak lain yang mengklaim punya hak pada objek yang sama, bukti valid yakni berkas administrasi yang sesuai aturan dan selaras dengan catatan resmi pemerintah menjadi kekuatan kepemilikan.

    Kang DS menyampaikan, upaya hukum pada kasus sengketa lahan di Kampung Simpen tersebut juga telah dilakukan, seperti ajuan PK sebagai bentuk tahapan alur hukum.

    “Kita ajukan PK karena adanya novum (fakta atau bukti baru) tiga,” tukas Bupati Bandung.

    Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) dari pihak Yayasan Pendidikan Bina Muda, Agus Gustiara menjelaskan, pihaknya telah mengajukan bantahan resmi terhadap eksekusi pada Senin (14/4) lalu.

    Bantahan tersebut berkaitan dengan sengketa lahan seluas 9.200 meter persegi di Blok Simpen, yang tercatat dalam Persil Nomor 112 dan C Desa Kohir/Kikitir Nomor 975, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka.

    BACA JUGA:Ada Cacat Hukum, Hasil Putusan PN Bale Bandung Soal Sengketa Lahan di Cicalengka Tak Jelas!

    Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 30 April 2025. Agus menyebut, proses hukum ini akan berjalan cukup panjang dan diperkirakan berlangsung hingga Juli menatang.

  • Pemprov Bakal Perbaiki Kamus SIPD APBD 2026P

    Pemprov Bakal Perbaiki Kamus SIPD APBD 2026P

    JABAR EKSPRES – Pemprov Jabar bakal memperbaiki Kamus Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) setelah mendapat desakan dari sejumlah Anggota DPRD Jabar.

    Hal itu diungkapkan Sekda Jabar Herman Suryatman, Selasa (22/4). Hari itu, Sekda memang tengah menggelar rapat dengan Pimpinan dan sejumlah Anggota DPRD. Rapat di Ruang Badan Anggaran DPRD Jabar itu cukup berlangsung alot dan panjang.

    “Tadi disepakati, bahwa kamus SIPD bakal disempurnakan. Jadi agar lebih fleksibel lagi,” katanya.

    Herman melanjutkan, perbaikan kamus itu diharapkan agar lebih bisa menampung aspirasi dari masyarakat. “SIPD yang sekarang (2026.red) kan standar nasional. Sedangkan yang sebelumnya (2025.red) asih versi provinsi,” tuturnya.

    Karena itu ada sejumlah misskomunikasi. Namun hal itu sudah mulai disepakati solusinya. Kamus akan dipertajam dan diperbaiki.

    Desakan terkait perbaikan Kamus SIPD untuk Anggaran 2026 itu mencuat beberapa hari terakhir. Salah satu faktornya adalah hilangnya menu untuk kucuran hibah. Salah satunya menu untuk pesantren.

    Apalagi, kucuran hibah untuk pesantren sudah tercoret dalam pergeseran APBD 2025. Sejumlah lembaga atau pesantren nyaris mendapatkan hibah. Namun hal itu kandas karena kebijakan pergeseran anggaran.

    Berdasarkan dokumen Peraturan Gubernur No 12 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2025, tercatat ada 370 lebih lembaga yang direncanakan bakal menerima kucuran hibah. Itu baru dalam satu sub di Biro Kesra Jabar. Yakni Sub Pengelolaan Sarana dan Prasaranan Spiritual.

    Namun kesemuanya itu kandas karena kebijakan pergeseran anggaran. Tersisa hanya pada dua lembaga. Yakni Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Jabar dengan nilai Rp 9 miliar. Dan Yayasan Mathlaul Anwar Ciaruteun Udik di Kabupaten Bogor senilai Rp 250 juta.(son)

  • Dinyatakan Bersalah, Lucky Hakim Disanksi ‘Kursus’ di Kemendagri Selama 3 Bulan – Page 3

    Dinyatakan Bersalah, Lucky Hakim Disanksi ‘Kursus’ di Kemendagri Selama 3 Bulan – Page 3

    Bima menerangkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Inspektorat menemukan fakta bahwa Bupati Indramayu Lucky Hakim tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apapun, kemanapun, dengan tujuan apapun.

    “Jadi Bupati Indramayu tidak memahami adanya peraturan tersebut,” ujar dia.

    Selain itu, Bima menambahkan, tidak ditemukan adanya penggunaan dari APBD untuk keseluruhan perjalanan dari Bupati Indramayu.

    Terkait kejadian ini, Kementerian Dalam Negeri meminta kepada seluruh kepala daerah untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran.

     

  • Jelang SPMB, Pemkot Bandung Tunggu Lampu Hijau Pemprov Jabar Terkait Pelaksanaan Program RMP di Tingkat SMA

    Jelang SPMB, Pemkot Bandung Tunggu Lampu Hijau Pemprov Jabar Terkait Pelaksanaan Program RMP di Tingkat SMA

    JABAR EKSPRES – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025-2026 bakal bergulir, siswa Rawan Melanjut Pendidikan (RMP) di Kota Bandung mulai khawatir akan kelanjutan studinya.

    Terkait hal ini, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan pihaknya tinggal menunggu lampu hijau dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, terkait hibah RMP bagi siswa SMA maupun SMK di Kota Bandung.

    “Kita lagi nunggu lampu hijau dari Pemprov, untuk Disdik Kota Bandung bisa menyerahkan hibah untuk RMP, terutama untuk SMK-SMA,” kata Farhan, Selasa (22/4).

    BACA JUGA: Pemprov Jabar Pangkas Dana Hibah ke Pesantren di Pergerseran APBD, Ini Alasannya! 

    Menurut Farhan, pelaksanaan program RMP nantinya bakal mengacu kepada siswa yang kesulitan dari segi biaya guna kelangsungan pendidikannya.

    Hal ini bertujuan guna siswa dapat melanjutkan pendidikan di jenjang SMA/SMK, khususnya yang berpotensi RMP. Tahun lalu, Pemkot Bandung mengalokasikan anggaran mencapai Rp 33 miliar mencakup siswa SMA/SMK swasta.

    “RMP mah iyalah rata-rata lah, rata-rata sekolah swastakan yang mesti tebus ijazahnya atau apa gitu,” ujarnya.

    Pemkot Bandung sendiri saat ini masih menunggu petunjuk resmi dan aturan teknis terkait pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, atau sebelumnya dikenal dengan istilah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

    BACA JUGA: Layangkan 17 Tuntutan, Walhi Desak Dedi Mulyadi Tangani Krisis Lingkungan!

    Aturan resmi SPMB 2025 dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menjadi landasan penetapan aturan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) SPMB tahun ini di Kota Bandung.

    Nantinya, Juklak dan juknis ini bakal terangkum dalam Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) tentang Tata Cara SPMB 2025 jenjang pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), dengan jumlah kuota penerimaan berbeda pada masing-masing jalur penerimaan yaitu Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. (Dam)

  • Lucky Hakim Disanksi ‘Magang’ di Kemendagri Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin

    Lucky Hakim Disanksi ‘Magang’ di Kemendagri Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin

    Jakarta

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk magang atau mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama 3 bulan di Kemendagri. Sanksi tersebut diberikan usai Lucky Hakim berlibur ke Jepang tanpa mengantongi izin Kemendagri.

    “Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” kata Wamendagri Bima Arya di Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

    Bima Arya mengatakan sanksi tersebut akan mulai dilaksanakan pekan depan. Bima Arya menyampaikan nantinya Lucky Hakim harus mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian Dalam Negeri.

    “Pak Bupati Indramayu diminta untuk membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

    “Pak Bupati diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” sambungnya.

    Lucky Hakim sebelumnya telah dipanggil Kemendagri untuk dimintai keterangan, pada Selasa (8/5/2025). Luck Hakim diperiksa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri selama 2 jam dan mendapat 43 pertanyaan.

    Lucky memberikan penjelasan terkait liburannya ke Jepang pada 2-7 April. Dia mengaku perjalanan ke Jepang itu menggunakan uang pribadi tanpa fasilitas negara.

    “Saya jelaskan bahwa saya berangkat dari tanggal 2 April dan kembali sampai di Indonesia tanggal 7 April. Tidak menggunakan fasilitas negara, uang pribadi, tidak ada kaitannya sama sekali dengan pemda,” ujar Lucky.

    “Jadi murni ini liburan keluarga, pergi bersama keluarga, menggunakan dana pribadi, itu yang saya jelaskan dan saya sertakan bukti-buktinya,” kata dia.

    (amw/eva)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Langkah Nyata Menuju Masa Depan Berkelanjutan  

    Langkah Nyata Menuju Masa Depan Berkelanjutan  

    JABAR EKSPRES – Dalam rangka memperingati Hari Bumi yang jatuh pada tanggal 22 April setiap tahunnya, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya dalam mendukung pelestarian lingkungan melalui implementasi energi terbarukan.

    Peringatan Hari Bumi Internasional 2025 mengusung tema “Our Power, Our Planet”, yang mengajak seluruh masyarakat dunia untuk bersatu dalam mendorong peningkatan pemanfaatan energi terbarukan hingga tiga kali lipat pada tahun 2030.

    Telkom melalui program ESG (Environmental, Social, and Governance) bertajuk GoZero% – Sustainability Action by Telkom Indonesia yang berfokus pada tiga pilar yaitu Save Our Planet, Empower Our People, dan Elevate Our Business, secara aktif mengambil langkah nyata dalam mengurangi jejak karbon dan mendorong keberlanjutan operasionalnya melalui transisi menuju energi bersih.

    Sebagai perusahaan telekomunikasi digital terdepan di Indonesia, Telkom memahami peran strategis sektor industri untuk mendukung upaya global dalam menghadapi perubahan iklim.

    Sejalan dengan hal tersebut, Telkom secara bertahap namun pasti mengintegrasikan sumber energi terbarukan ke dalam infrastruktur dan aktivitas operasionalnya.

    “Hari Bumi menjadi momentum penting dan pengingat bagi kita semua akan tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlangsungan bumi. Telkom berkomitmen untuk menjadi bagian dari solusi dengan terus mendorong implementasi energi terbarukan sebagai salah satu pilar utama strategi keberlanjutan perusahaan. Kami percaya bahwa transisi menuju energi bersih bukan hanya sebuah kebutuhan, tetapi juga peluang untuk menciptakan masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan. Kami akan terus berupaya dalam memperluas inisiatif ini di masa yang akan datang,” ujar SVP Group Sustainability and Corporate Communication Telkom Ahmad Reza.

    Telkom telah mencatat sejumlah pencapaian signifikan dalam pemanfaatan energi terbarukan, sebagaimana tercantum dalam Sustainability Report Telkom Tahun 2024 yang dirilis pada 21 April 2025, antara lain:

    1. Penggunaan Energi Terbarukan : Telkom telah memasang panel surya di berbagai infrastruktur, meliputi Base Transceiver Station (BTS), Point of Presence (PoP), dan data center. Inisiatif ini tidak hanya mengurangi ketergantungan pada sumber energi fosil, tetapi juga menghasilkan penghematan biaya operasional jangka panjang. Hingga saat ini, konsumsi listrik dari energi terbarukan pada tahun 2021 – 2024 telah mencapai 126.448,20 Gigajoule (GJ) dan terus bertambah seiring dengan ekspansi infrastruktur hijau Perusahaan.

  • Mensesneg Jabat Jubir Presiden, Pakar Hukum Tata Negara: Perlu Payung Hukum Agar Tertib Administrasi – Page 3

    Mensesneg Jabat Jubir Presiden, Pakar Hukum Tata Negara: Perlu Payung Hukum Agar Tertib Administrasi – Page 3

    Feri menjelaskan, tidak menjadi soal siapa yang ditunjuk sebagai juru bicara presiden. Namun, di sisi lain, perlu diperhatikan adanya aturan. Sehingga tata kelola pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Sehingga ada norma atau ketentuan hukum yang jadi pegangan kenapa tugas tugas jubir untuk sementara waktu diberikan kepada kementerian atau para menteri tersebut agar kemudian orang tidak melihat sikap atau kebijakan yang asal cepat, tetapi tidak tepat,” kata Feri.

    Feri menerangkan, pada dasarnya penyusunan kabinet itu berada di kekuasaan presiden. Presiden memiliki hak prerogratif untuk menentukan kabinetnya.

    “Namun perlu juga diperhatikan apa saja ketentuan undang-undang dan peraturan presiden mengenai komposisi dan tugas masing-masing kabinet,” tutur Feri.

    Oleh karena itu, ucap Feri, perlu juga presiden tidak berbenturan dengan ketentuan itu karena hal tersebut bicara soal tata kelola pemerintahan yang baik.

    Dia menjelaskan, Pasal 4 UUD 1945 mengatur tentang kekuasaan pemerintahan. Pasal ini menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

    “Presiden dapat saja memberikan tugas tugas khusus kepada para menteri dan pembantunya sebagaimana ketentuan undang-undang kementerian negara dan peraturan presiden mengenai komposisi tugas kabinet,” sambungnya.

     

  • Respons Wali Kota Bandung Pasca Penyerangan Ormas Terhadap Warga di Sukahaji

    Respons Wali Kota Bandung Pasca Penyerangan Ormas Terhadap Warga di Sukahaji

    JABAR EKSPRES – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan keprihatinan mendalam atas bentrokan yang terjadi di Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, pada Senin, 21 April 2025, kemarin.

    Bentrokan tersebut dipicu oleh konflik lahan antara warga dengan pihak swasta, dan memuncak saat terjadi penyerangan dari kelompok ormas bersenjata tajam yang menyebabkan beberapa warga terluka.

    Menanggapi insiden kemarin, Farhan mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menjaga situasi tetap kondusif di tengah eskalasi yang terjadi.

    “Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan menghormati proses hukum hingga ada keputusan final dan mengikat,” ujarnya kepada awak media di Bandung, Selasa (22/4).

    Insiden kekerasan pertama terjadi pada siang hari dan telah dilaporkan warga ke pihak kepolisian. Namun pada malam harinya, sekitar pukul 21.26 WIB, kelompok ormas kembali menyerbu lahan warga Sukahaji.

    Mereka merangsek ke posko warga dan menyerang warga yang sedang berjaga. Dua warga mengalami luka akibat sabetan senjata tajam—satu di bagian dahi, dan satu lagi di punggung belakang.

    Situasi di lapangan semakin mencekam. Warga yang tengah menunggu hasil visum dibuat ketakutan. Beberapa akses jalan di kawasan tersebut kini ditutup, sementara warga bertahan di posko sekretariat perjuangan mereka.

    Namun, aparat kepolisian yang berjaga justru dinilai tidak bertindak tegas dan membiarkan kekerasan terjadi. Penyerobotan lahan seluas 7,5 hektare pun masih berlangsung hingga hari ini. Ketegangan di tengah warga semakin terasa, bahkan memicu saling curiga satu sama lain.

    Farhan menyayangkan situasi tersebut dan menekankan bahwa Pemkot Bandung mendorong penyelesaian melalui jalur damai. “Komunikasi dan musyawarah adalah kunci penyelesaian. Kami juga memastikan bahwa hak dan keamanan warga menjadi prioritas utama,” kata Farhan.

    Pemkot Bandung, lanjutnya, mengapresiasi langkah cepat aparat keamanan namun mendorong tindakan yang lebih tegas dalam menjaga ketertiban dan keselamatan warga. Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum atas sengketa lahan ini masih berlangsung di pengadilan.

    Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah turun tangan dan tengah mengupayakan penyelesaian yang adil dan berkelanjutan. Farhan menyebut, jajaran Pemkot telah diperintahkan untuk melakukan monitoring intensif dan pendekatan persuasif agar konflik tidak semakin meluas.