Jenis Media: News

  • Hasil Coblos Ulang Pilkada di 7 Daerah Digugat ke MK

    Hasil Coblos Ulang Pilkada di 7 Daerah Digugat ke MK

    Jakarta

    Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi perkara perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Total, ada tujuh perkara yang telah diregistrasi.

    Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Idham mengatakan KPU telah menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK.

    “Saat ini tujuh sudah diregistrasi,” kata Idham kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

    Dia mengatakan penetapan pasangan terpilih untuk daerah yang mengajukan sengketa akan dilakukan usai ada putusan MK. Sementara, kata dia, daerah yang tidak bersengketa akan segera dilakukan penetapan pasangan terpilih.

    Masih terdapat lima daerah yang belum menggelar PSU. Di antaranya, Kota Palopo, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Pesawaran pencoblosan ulang digelar 24 Mei 2025. Sedangkan untuk Kabupaten Boven Digoel dan Provinsi Papua, PSU digelar 8 Agustus 2025.

    Berikut hasil tujuh daerah yang hasil coblos ulang Pilkadanya digugat ke MK:

    (amw/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Jokowi Temui Tim Kuasa Hukum di Menteng, Bahas Pelaporan Terkait Ijazah Palsu – Page 3

    Jokowi Temui Tim Kuasa Hukum di Menteng, Bahas Pelaporan Terkait Ijazah Palsu – Page 3

    Usai menemui perwakilan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang mempermasalahkan isu dugaan ijazah palsu  Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Jokowi mengungkapkan alasan mau menerima mereka untuk bertemu di rumahnya. Menurutnya, kedatangan perwakilan TPUA untuk melakukan silaturahmi. Pertemuan itu berlangsung hampir setengah jam.

    “Alhamdulillah sudah saya terima di dalam rumah, karena apa pun beliau-beliau ini ingin silaturahmi tentu saya terima dengan baik,” ujar Jokowi di depan kediaman pribadinya pada Rabu (16/4/2025).

    Jokowi menjelaskan bahwa selain bersilaturahmi, pihak TPUA juga meminta dirinya untuk menunjukkan ijazah asli lulusan UGM. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak berkewajiban menunjukkan dokumen tersebut kepada mereka.

    “Kemudian yang kedua, beliau-beliau itu meminta untuk bisa saya menunjukkan ijazah asli. Saya sampaikan bahwa tidak ada kewajiban dari saya untuk menunjukkan itu kepada mereka. Dan juga tidak ada kewenangan mereka untuk mengatur saya untuk menunjukkan ijazah asli yang saya miliki,” katanya.

     

  • Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri, Bank DKI Minta Publik Hormati Proses Hukum – Page 3

    Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri, Bank DKI Minta Publik Hormati Proses Hukum – Page 3

     

    Trunoyudo memastikan, penyidik akan transparan dan profesional dalam mengusut kasus gangguan sistem Bank DKI, dan setiap perkembangan penyelidikan akan disampaikan ke publik.

    “Setiap perkembangan penyelidikan akan kami sampaikan kepada publik sesuai prosedur dan tahapan penyidikan. Kami mohon masyarakat bersabar dan memberikan kepercayaan kepada Polri untuk menangani kasus ini dengan tuntas,” ungkapnya.

    Diketahui, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengambil keputusan tegas dengan memecat Direktur IT Bank DKI Amirul Wicaksono, buntut sistem layanan Bank DKI yang bermasalah berulang kali. Bahkan, dia menginstruksikan pembuatan laporan kasus ke Bareskrim Polri.

    Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Erdi A Chaniago sendiri membenarkan adanya laporan yang masuk perihal kasus Bank DKI. “Benar pada 1 April kami telah menerima laporan,” tutur Erdi saat dikonfirmasi, Kamis (10/4/2025).

    Menurut Erdi, laporan tersebut dibuat oleh pihak Bank DKI. Penyidik Bareskrim Polri pun tengah mempelajari lebih lanjut aduan itu sebelum kemudian masuk tahap penyelidikan dan penyidikan.  “Dari pihak Bank DKI. Saat ini pelaporan tengah didalami dan dipelajari lebih lanjut,” katanya.

     

     

  • Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Penjara – Page 3

    Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Penjara – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya dituntut pidana penjara selama 9 hingga 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian “vonis bebas” kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024.

    Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Bagus Kusuma Wardhana mengungkapkan tiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut masing-masing 9 tahun penjara, serta Heru Hanindyo dituntut pidana selama 12 tahun penjara.

    “Kami menuntut agar ketiga terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai hakim yang telah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi,” ujar JPU pada sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025), yang dikutip dari Antara.

    Menurut JPU, ketiga hakim itu melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua. 

    Selain pidana penjara, ketiga hakim juga dituntut agar dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Dalam melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan untuk tuntutan ketiga terdakwa, yakni perbuatan ketiganya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Kemudian, perbuatan ketiganya dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi yudikatif, yaitu Mahkamah Agung (MA).

    Khusus Heru, terdapat hal memberatkan lainnya yang dipertimbangkan, yaitu Heru tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya. 

     

  • Spesifikasi Poco F7 Ultra Indonesia, Apakah Layak? Ini Harganya

    Spesifikasi Poco F7 Ultra Indonesia, Apakah Layak? Ini Harganya

    JABAR EKSPRES – Poco F7 Ultra telah hadir untuk memukau para penggemar gadget, dan kali ini, Poco tidak main-main! Untuk pertama kalinya, mereka memperkenalkan ponsel flagship dengan harga sekitar 10 juta rupiah, menjadikannya yang termahal dalam jajaran produk Poco yang resmi dijual di Indonesia.

    Desain kotaknya berwarna hitam dengan tulisan Poco F7 Ultra berwarna kuning, serta logo Poco di kiri atas. Ada pula keterangan mengenai perangkat lunak yang diinjeksi oleh PT. Satnusa Persada yang menunjukkan campur tangan lokal, meskipun ponsel ini dirakit di Tiongkok.

    Di dalam kotak, Anda akan mendapatkan aksesoris standar seperti SIM Ejector, quick start guide, dan yang menarik, sebuah casing dengan desain kamera bulat. Anda juga akan menemukan charger 120W yang mendukung pengisian daya super cepat sesuatu yang sudah mulai langka di ponsel flagship masa kini.

    Baca juga : Inilah Bocoran Spesifikasi iQOO Z10 yang Siap Rilis April 2025

    Poco F7 Ultra menggunakan material kaca dan aluminium yang memberikan kesan kokoh dan premium. Namun, jika dibandingkan dengan beberapa ponsel flagship lain, apakah desain ini benar-benar mewah? Desain kamera belakang juga cukup sederhana, dengan modul tiga kamera yang tidak terlalu mencolok. Dengan dua pilihan warna, hitam dan Poco Yellow, varian hitam yang kami uji terasa lebih biasa jika dibandingkan dengan warna ikonik Poco.

    Poco F7 Ultra tidak hanya membawa desain yang menarik, tetapi juga spesifikasi yang sangat mumpuni untuk kategori flagship. Dibekali dengan prosesor Snapdragon 8 Elite dan Visionboost D7 chipset, ponsel ini siap memberikan performa luar biasa, baik untuk gaming maupun multitasking. Keunggulan lainnya adalah dukungan untuk pengisian daya super cepat 120W dan 50W wireless charging—fitur yang sangat jarang ditemukan di ponsel lain di kelasnya.

    Layar AMOLED 6.67 inci dengan resolusi 2K yang mendukung HDR10+ dan Dolby Vision memberikan pengalaman visual yang sangat mengesankan, meskipun sedikit disayangkan karena belum dilengkapi dengan teknologi LTPO yang memungkinkan refresh rate lebih fleksibel.

    Poco F7 Ultra hadir dengan konfigurasi tiga kamera yang pertama kali ditemukan pada ponsel Poco. Terdiri dari kamera utama 50MP, telephoto 50MP, dan ultrawide 32MP, ponsel ini menawarkan kemampuan fotografi yang mumpuni. Meski desain modul kameranya sederhana, kualitas gambar yang dihasilkan sangat tajam dan jernih, bahkan di kondisi pencahayaan yang kurang ideal.

  • KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah Terkait Korupsi Proyek PUPR OKU – Page 3

    KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah Terkait Korupsi Proyek PUPR OKU – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggeledah kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) di wilayah Lampung Tengah pada, Selasa (21/4/2025) hari ini.

    Penggeledahan tersebut sehubungan dengan kasus korupsi proyek pada lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Kemering Ulu (OKU) Sulawesi Selatan.

    “Penyidik sedang melakukan tindakan Penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 2025,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (21/4/2025).

    Tessa mengatakan, penggeledahan saat ini masih berlangsung, sehingga dia belum bisa menyampaikan barang bukti yang disita KPK dari kasus korupsi proyek tersebut.

    “Untuk detailnya akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan selesai,” ujar dia.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu, 15 Maret 2025.

    “Berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2024-2025, semua sepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka,” jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Minggu (16/3/2025).

     

  • Dedi Mulyadi Sebut Problem Akut Jawa Barat Adalah Pembiaran – Page 3

    Dedi Mulyadi Sebut Problem Akut Jawa Barat Adalah Pembiaran – Page 3

    Sebelumnya, tiga mobil polisi dirusak dan satu di antaranya dibakar massa usai menangkap ketua organisasi masyarakat (ormas) di Kampung Baru, Jalan Dahlan, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat (18/4/2025) lalu. Polisi memastikan, penangkapan ketua ormas tersebut telah dilengkapi dengan surat perintah penangkapan.

    Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso menerangkan, penangkapan ketua ormas itu dilakukan berdasarkan laporan kepolisian terkait kasus dugaan penguasaan lahan tanpa hak. Ketua ormas tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

    “Iya, peristiwa induknya pengakuan atas sebidang tanah yang bukan haknya,” ujar Bambang, Minggu (20/4/2025).

    Tersangka menguasai sebuah lahan sebagai pemilik atas lahan tersebut. Saat dikonfirmasi dasar menguasai lahan tersebut, tersangka tidak dapat menunjukan bukti atas kepemilikannya.

    “Penguasaan lahan, dia mengaku miliknya, tapi ketika ditanya alas haknya apa, tidak dapat menunjukkan,” jelas Bambang.

    Di sisi lain, pemilik lahan yakni sebuah perusahaan properti dapat menunjukan alas haknya. Namun ketua ormas tetap bersikukuh mengakui lahan yang dikuasai adalah miliknya.

    “Kalau dibilang sengketa enggak bisa juga. Kalau sengketa kan masing-masing punya alas hak, sedangkan peristiwa kita ini yang satu punya alas hak, yang satu enggak punya tapi mengklaim,” jelas Bambang.

    Keributan perselisihan soal lahan terjadi pada 23 Desember 2024. Terdapat sebuah perusahaan properti yang ingin membangun aset yang dimilikinya. Namun lahan tersebut telah diklaim tersangka sebagai tanah miliknya.

    “Nah perusahaan properti ini sudah melakukan upaya pendekatan sudah, somasi sudah,” kata Bambang.

    Tersangka di lahan tersebut membuat bangunan semi permanen dan membuang sampah menggunakan truk. Pada saat keributan di lahan tersebut terjadi, tersangka sempat menggunakan air softgun dan menembakkannya ke alat berat yang disewa perusahaan properti.

    “Sudah sempat ditodongkan, sudah sempat ditembakkan kepada ekskavator yang akan digunakan untuk proses pemasangan pagar dari proyek pembangunan,” ucap Bambang.

    Atas dasar dan laporan tersebut, Polres Metro Depok menangkap tersangka di Kampung Baru. Namun saat tersangka telah ditangkap dan dibawa menggunakan mobil, terjadi penyerangan massa ke petugas kepolisian lainnya yang juga menggunakan mobil.

    “Iya (banyak massa), pakai balok masuk ke dalam mobil, kaca mobil pecah semua,” ungkap Bambang.

  • Kawasan Lindung Karst Citatah Terancam Punah, PW SEMMI Jabar Soroti Perubahan Perda RTRW

    Kawasan Lindung Karst Citatah Terancam Punah, PW SEMMI Jabar Soroti Perubahan Perda RTRW

    Jabar Ekspres – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Jawa Barat, menyoroti perubahan Peraturan Daerah (Perda) kawasan lindung Karst Citatah di Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang terancam rusak.

    Pasalnya, dalam Peraturan Daerah (Perda) KBB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) status kawasan lindung Karst tersebut tidak tercantum secara eksplisit.

    Melihat kondisi itu, PW SEMMI Jabar, khawatir kehilangan status kawasan lindung Karst Citatah. Sebab, tidak menutup kemungkinan, kawasan tersebut lebih leluasa untuk dieksploitasi sehingga mengalami kerusakan yang lebih parah.

    “Kami melihat adanya indikasi kuat bahwa penghilangan status lindung Karst Citatah merupakan bentuk regulatory capture, di mana kebijakan publik justru dibentuk untuk melayani kepentingan korporasi, bukan masyarakat,” kata Ketua PW SEMMI Jabar Septian saat dikonfirmasi, Rabu, 22 April 2025.

    Menurutnya, perubahan Perda tersebut berpotensi sebagai ajang kepentingan korporasi melalui bentuk manipulasi sistem tata ruang yang sarat kepentingan.

    Apalagi kata dia, kasus yang harus menjadi perhatian serius pemerintah yakni, aktivitas PT Bumi Adya Indonesia di Kecamatan Cipatat. Perusahaan ini diketahui beroperasi di wilayah yang sebelumnya masuk dalam kawasan lindung geologi versi Perda RTRW Nomor 2/2012.

    Nahasnya, setelah terbitnya Perda RTRW Nomor 2/2024, kawasan tersebut tidak lagi berstatus kawasan lindung secara eksplisit, kekhawatiran terbukanya celah legalisasi aktivitas industri dan wisata berbasis eksploitasi.

    Dibeberkan Septian, PT Bumi Adya Indonesia tercatat pernah dijatuhi sanksi administratif oleh Pemerintahan Daerah (Pemda) KBB melalui Keputusan Bupati Nomor 188.45/Kep.262-DPUTR/2022.

    Keputusan tersebut menyatakan, perusahaan tersebut melanggar izin bangunan yang tidak sesuai peruntukannya, melanggar Pasal 195 PP No. 21 Tahun 202 dengan nilai sanksi mencapai Rp2,5 miliar. Akan tetapi bukan berupa denda ke kas daerah, melainkan dalam bentuk rehabilitasi infrastruktur publik seperti kantor kecamatan, puskesmas, posyandu, dan jalan kabupaten.

    “Model sanksi seperti ini rawan disalahartikan sebagai bentuk kompromi terhadap pelanggaran tata ruang dan lingkungan. Ini bukan penegakan hukum, tapi kompensasi eksploitatif yang justru mengaburkan batas antara pelanggaran dan legalisasi,” ungkapnya.

    Model sanksi demikian, dia menjelaskan, tidak hanya cacat etis tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Perubahan status kawasan lindung dalam RTRW, jika terbukti bertujuan memberi ruang legal bagi PT Bumi Adya Indonesia tentunya menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang.

  • Lulus UKK, Siswa SMKN 2 Bandung Dapat Sertifikat Kompetensi Industri

    Lulus UKK, Siswa SMKN 2 Bandung Dapat Sertifikat Kompetensi Industri

    BANDUNG – Sebanyak 614 siswa kelas XII SMKN 2 Bandung tengah mengikuti Uji Kompetensi Keahlian (UKK) yang akan berlansung selama lima hari dimulai sejak 19 April 2025 lalu. UKK itu merupakan ujian praktik, untuk menilai keterampilan siswa di bidang keahlian mereka.

    Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum SMKN 2 Bandung, Saepudin Zuhri, S.Pd. mengatakan, UKK yang dilaksanakan siswa itu berupa model UKK industri. Sehingga kata dia, soal-soal, penguji hingga verifikasi peralatan dari industri yang sudah bekerjasa sama dengan SMKN 2 Bandung.

    “Kebetulan kami sudah memiliki dua kelas industri yang menjadi mitra kami. Jadi, pengujinya langsung dari sana (industri),” ujar Saepudin di gedung SMKN 2 Bandung, Selasa (22/4).

    Tak hanya itu, lebih jauh dia memaparkan, mitra industri juga yang menentukan kelulusam siswa peserta UKK. “Jadi, mereka yang memberikan penilaian dan yang menentukan lulus tidaknya siswa. Kami hanya memfasilitasi dan mempersilahkan penguji siswa kami,” katanya.

    Bagi siswa yang dinyatakan lulus UKK, Saepudin melanjutkan, maka siswa tersebut akan mendapatkan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan perusahaan tersebut. Sementara bagi siswa yang tidak lulus, diharuskan mengulang UKK kembali.

    “Siswa yang lulus ada potensi direkrut oleh perusahaan industri itu. Bahkan beberapa siswa sudah ada yang direkrut,” ungkapnya.

    Saepudin pun berharap, agar para siswa yang memiliki skill dan soft skill bisa cepat beradaptasi dengan dunia kerja.

    Di lokasi yang sama, Ketua Program Keahlian Teknik Mesin SMKN 2 Bandung Indra Kustiawan, S.Pd. menambahkan, bahwa Jurusan Teknis Mesin dibagi menjadi dua. Yaitu teknis mesin sebagai program keahlian dan konsentrasi. “Kalau konsentrasi ada dua juga, yaitu teknis permesinan dan desain gambar mesin,” sebut Indra.

    Indra merincikan, jurusan teknis mesin itu memiliki lima kelas, sementara jurusan Desain Gambar Mesin terdiri dari dua kelas.

    “Kalau yang sedang berlangsung mengikuti UKK ini adalah tes praktik. Sedangkan Desain Gambar Mesin (DGM) sudah selesai UKK sejak 19 April 2025 lalu,” ungkapnya.

    Sementara materi UKK kata Indra, berupa permodelan dua dimenssi dan tiga dimensi untuk jurusan DGM. Untuk permesinan, berupa teori pembubutan. “Untuk pengujinya ada dua dari perusahaan,” pungkasnya.

  • HP iTel A95 Resmi Rilis, Harga Rp1 Jutaan

    HP iTel A95 Resmi Rilis, Harga Rp1 Jutaan

    JABAR EKSPRES – Itel baru aja merilis ponsel terbarunya, A95 5G, dan harganya di bawah Rp 2 juta.

    Meski masuk kategori entry-level alias kelas pemula, tapi jangan salah, spesifikasinya bisa bikin kamu berpikir dua kali sebelum beli HP lain.

    Baca juga : iPhone 15 Turun Harga, Yakin Upgrade ke iPhone 16?

    Dari segi tampilan, Itel A95 5G hadir dengan layar cukup besar, ukuran 6,67 inci dan sudah pakai panel LCD beresolusi HD+ (1.600 x 720 piksel).

    Yang menarik, refresh rate-nya udah 120 Hz, artinya gerakan di layar bakal lebih mulus pas kamu scroll medsos, nonton video, atau main game ringan.

    Tampilan depannya juga makin kece karena kamera selfie-nya ditanam dalam punch-hole di tengah layar.

    Spesifikasi Lengkap HP iTel A95

    Jantung pacu dari ponsel ini ditenagai oleh chipset MediaTek Dimensity 6300, yang punya CPU octa-core dengan kombinasi 2 core Cortex-A76 berkecepatan 2,4 GHz dan 6 core Cortex-A55 yang hemat daya di 2 GHz.

    Untuk urusan grafis, Itel A95 5G mempercayakan tugas ini pada GPU Mali-G57 MC2.

    HP ini juga dibekali kamera utama 50 MP yang ditemani sensor kedalaman (depth sensor), lensa AI, dan dual-LED flash.

    Modul kamera belakangnya juga berbentuk kapsul yang cukup menarik.

    Sementara di bagian depan, ada kamera selfie 8 MP yang cukup mumpuni buat video call atau selfie bareng temen.

    Menariknya lagi, Itel A95 5G punya sertifikasi IP54. Artinya, ponsel ini tahan terhadap cipratan air dan debu ringan.

    Untuk urusan daya tahan, ada baterai 5.000 mAh yang siap nemenin aktivitas seharian, dan sudah mendukung fast charging 18 watt biar nggak lama nungguin ngecas.

    Soal memori, Itel A95 5G hadir dalam dua varian RAM, yakni 4 GB dan 6 GB, dengan penyimpanan internal 128 GB tipe UFS 2.2.

    RAM-nya pun pakai tipe LPDDR4X, yang biasa dipakai di ponsel mid-range.

    Selain itu, ada juga fitur-fitur tambahan seperti pemindai sidik jari di samping (side-mounted fingerprint scanner), IR Blaster yang bisa dipakai untuk mengendalikan perangkat rumah tangga kayak TV atau AC, dan sistem operasi Android 14 dengan tampilan khas Itel OS 14.