Jenis Media: News

  • Polisi Hanya Diam saat Ormas Lakukan Kekerasan, Warga Sukahaji Tuntut Tindakan Tegas!

    Polisi Hanya Diam saat Ormas Lakukan Kekerasan, Warga Sukahaji Tuntut Tindakan Tegas!

    JABAR EKSPRES – Insiden pemukulan dan intimidasi menimpa warga Kampung Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, viral di media sosial setelah rekaman ibu‑ibu dipukuli tersebar, Senin (21/4) kemarin.

    Peristiwa bermula saat warga mendatangi lahan sengketa bekas lahan terbakar yang kini diklaim seorang bernama Junus. Mereka datang untuk menanyakan legalitas pemagaran.

    “Saya masih menunggu proses persidangan. Ketika tahu ada pagar dipasang, kami datang baik‑baik dan tanya, ‘Apakah ini sudah resmi?’” kata Yuriani (33), ibu tiga anak, kepada wartawan di lokasi, beberapa waktu lalu.

    Alih‑alih mendapat penjelasan, warga justru dihadang sekelompok orang bertanda pita biru. Menurut Yuriani, ormas itu membentak dan mengancam: “Udah, biarin saja. Kalau ada yang melawan, ibu‑ibu sekalipun, kita hadapi.”

    Dia menambahkan, tak lama, bentakan berubah jadi kekerasan fisik: dorong‑dorongan, bogem mentah, hingga lemparan batu. “Saya dipukul, didorong, diinjak, bahkan dilempari batu. Kakak saya coba membantu, tapi malah ditahan,” ujarnya.

    Menurutnya, pada saat kejadian, ada sekira 20 orang anggota ormas terus mendesak hingga malam, menutup akses jalan dengan petasan dan menimbulkan panik warga.

    Meski polisi terlihat di seberang jalan, mereka tak turun menengahi. Warga akhirnya melapor ke Polrestabes Bandung. “Ini bukan kali pertama. Di rumah kami juga pernah dapat ancaman pembakaran, semua terencana,” kata Yuriani.

    Lebih memilukan, anak‑anak kecil juga terkena lemparan batu saat pulang sekolah. “Kami hanya ingin kejelasan status tanah. Dimiliki siapa, atas dasar apa. Bukan teror,” tegas Yuriani.

    Satu dari sekian warga yang sudah hidup selama tiga generasi di Sukahaji itu berharap, pemerintah menghentikan semua aktivitas di lahan itu sampai keputusan pengadilan dan BPN keluar.

    Di tempat terpisah, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengimbau semua pihak menahan diri dan menghormati proses hukum. “Kami prihatin dengan insiden ini. Harapannya, dialog dan mediasi yang adil menjadi jalan keluar hingga ada keputusan final,” katanya.

  • Update Terbaru Harga Resmi iPhone 16 Series di Indonesia

    Update Terbaru Harga Resmi iPhone 16 Series di Indonesia

    JABAR EKSPRES – Apple resmi merilis lini ponsel terbarunya, iPhone 16 series, di pasar Indonesia sejak tanggal 11 April 2025.

    Rangkaian produk ini terdiri dari lima varian, yaitu iPhone 16e, iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max.

    Baca juga : Spesifikasi Poco F7 Ultra Indonesia, Apakah Layak? Ini Harganya

    Semua model tersebut kini sudah tersedia dan dapat dibeli melalui sejumlah mitra resmi Apple di Indonesia, seperti iBox, Digimap, Blibli, Erafone, serta Urban Republic.

    Bagi kamu yang sedang mengincar gawai terbaru dari Apple dan penasaran dengan harga serta fitur unggulannya, berikut adalah rincian lengkap harga resmi iPhone 16 series beserta highlight spesifikasi dari masing-masing model.

    Harga Resmi iPhone 16 Series di Indonesia (2025)

    Mengacu pada data dari distributor resmi seperti iBox, berikut adalah daftar harga terbaru untuk seluruh model iPhone 16 yang dipasarkan di Indonesia, termasuk pajak:

    iPhone 16e

    128 GB: Rp 12.499.000256 GB: Rp 14.999.000512 GB: Rp 18.999.000

    iPhone 16

    128 GB: Rp 14.999.000256 GB: Rp 17.499.000512 GB: Rp 21.999.000

    iPhone 16 Plus

    128 GB: Rp 16.999.000256 GB: Rp 19.499.000512 GB: Rp 23.999.000

    iPhone 16 Pro

    128 GB: Rp 18.499.000256 GB: Rp 21.499.000512 GB: Rp 25.999.0001 TB: Rp 30.499.000

    iPhone 16 Pro Max

    256 GB: Rp 22.499.000512 GB: Rp 26.999.0001 TB: Rp 31.999.000

    Semua harga tersebut berlaku untuk pembelian melalui gerai resmi maupun toko online mitra Apple seperti Blibli, Eraspace, dan Hello Store.

    Baca juga : iPhone 17 Dapat Gaya dan Kualitas? Ini Dia Bocoran Tanggal Rilis dan Harga di Indonesia

    Detail Spesifikasi Tiap Varian iPhone 16 Series

    iPhone 16e

    Meski jadi varian dengan harga paling ramah, iPhone 16e tetap dibekali chip terbaru Apple A18 yang menawarkan kinerja mulus.

    Kamera utamanya 48 MP dengan fitur Fusion dan dukungan zoom 2x, serta layar 6,1 inci Super Retina XDR.

    Tersedia dalam pilihan warna hitam dan putih. Menariknya, daya tahan baterainya diklaim 6 jam lebih panjang dibanding iPhone 11.

    iPhone 16 & 16 Plus

    Kedua varian ini mengusung chip A18 hemat daya dengan dukungan fitur kecerdasan buatan Apple Intelligence.

    Kamera 48 MP dan desain elegan jadi nilai jual utama.

    Pilihan warna lebih beragam, yakni Black, White, Pink, Teal, dan Ultramarine.

  • Rekrutmen PPSU, Mereka yang Menggantung Harapan Jadi Pegawai Kontrak Pemprov DKI Jakarta – Page 3

    Rekrutmen PPSU, Mereka yang Menggantung Harapan Jadi Pegawai Kontrak Pemprov DKI Jakarta – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Nadia berdiri di depan meja pendaftaran di pelataran Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tempat orang mengantre membawa map berisi lembaran persyaratan dan harapan.

    Mereka adalah pelamar kerja yang mengincar posisi sebagai pegawai kontrak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai dari Pasukan Oranye (PPSU), Pasukan Biru (Tata Air), Pasukan Hijau (Pertamanan) hingga Pasukan Putih (Kelistrikan). Sambil tersenyum dan bercanda, Nadia sibuk memandu pelamar kerja.

    “Yang belum, ke sini dulu!” kata Nadia.

    Hari itu, sekitar 1.500 pelamar kerja datang, posisi paling diminati adalah PPSU, dengan lebih dari 750 pendaftar.

    “PPSU paling terbanyak 750-an,” ujar dia.

    Di antara pelamar kerja, datang Naufaldi menghampiri. Usianya belum genap tiga puluh. Dia mengenakan sweater cokelat, ransel hitam digendongnya. Begitu di meja pendaftaran, Naufaldi bergegas mengeluarkan berkas-berkas persyaratan dan diletakan di bagian PPSU.

    Naufaldi datang dari Jakarta Timur. Sehari-hari memanfaatkan kuda besi, mengantarkan penumpang ke tempat tujuan.

    Usai pulang ke rumah, tetangga dan adiknya memberikan informasi terkait ada lowongan pekerja di Pemprov DKI Jakarta. Naufaldi langsung menyiapkan berkas surat lamaran, SKCK, surat kesehatan, surat bebas narkoba, semuanya diurus dalam dua hari. Meski ijazah terakhirnya adalah paket, tak menyurutkan niatnya.

    “Tahu ada lowongan ini dari tetangga sama adik. Langsung aja niat, kali aja bisa kerja lebih layak lagi dari ojol,” kata Novaldi memulai perbincangan dengan Liputan6.com, Kamis (24/4/2025).

    Bukan tanpa alasan, Naufaldi mencoba peruntungan. Menurut dia, pengemudi ojek daring sejak pandemi, makin mengkhawatirkan. Penghasilannya menjadi tak menentu.

    “Habis dapat kabar loker itu ngurus sehari dua hari nganterin. Ya mau gimana, jadi ojol kadang cuma dapat lima puluh ribu, kadang tujuh puluh ribu. Padahal kebutuhan makin banyak,” ujar dia.

     

  • Pengamat Pendidikan Tanggapi Polemik Sengeketa Lahan SMANSA Bandung : Lihat dari Dua Aspek!

    Pengamat Pendidikan Tanggapi Polemik Sengeketa Lahan SMANSA Bandung : Lihat dari Dua Aspek!

    JABAR EKSPRES – Polemik sengketa lahan antara Sekolah Menengah Atas Negri (SMAN) 1 atau SMANSA Kota Bandung dan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), kini telah menjadi sorotan sejumlah pihak salah satunya Pengamat Pendidikan dari Universitas Pendidikan (UPI), Cecep Darmawan.

    Dalam tanggapannya terhadap persoalan antara SMANSA dan PLK tersebut, menurut Cecep penggugat harus melihat dari dua aspek yang berbeda.

    Menurutnya jika dilihat dari aspek hukum, sengketa lahan ini tidak harus selalu diselesaikan di pengadilan. “Kalau memang lahan itu punya pihak penggugat, nah selain bisa diselesaikan di pengadilan, tetapi juga bisa di luar pengadilan atau non pengadilan seperti dimusyawarahkan atau dimediasi dulu,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (24/4/2025).

    Sementara itu untuk aspek yang kedua, Cecep menilai bahwa penggugat harus bisa melihat dari sisi masa depan anak bangsa.

    BACA JUGA:Tanggapi Putusan Sengketa Lahan SMANSA dari PTUN, Pihak Sekolah: Kami Serahkan Sepenuhnya ke Biro Hukum Jabar!

    “Dan kalau memang nanti misalnya putusan akhir ini dimenangkan (penggugat),  itu jangan sampai diusir, tetapi harus dari aspek-aspek lain seperti masa depan anak-anak (para siswa) maupun hal lainnya itu harus dilihat juga,” ungkapanya

    Lebih lanjut, Cecep mengungkapkan bahwa SMAN 1 Kota Bandung khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) harus segera melakukan berbagai cara agar bisa memenangkan persoalan tersebut. Pasalnya, kata dia, persoalan ini telah membuat kekhawatiran khususnya para orang tua siswa.

    “Khususnya pemerintah provinsi, itu juga harus memikirkan hal pahitnya. Misal jika memang nanti kalah, itu harus bisa meyakinkan kepada siswa untuk tetap tenang, kalau perlu gubenur melakukan pertemuan dengan para orang tua untuk meyakinkan bahwa akan terus mengawal sehingga siswa nantinya akan tetap tenang belajarnya, dan tidak akan kehilangan haknya sebagai pelajar,” ungkapnya.

    Maka dari itu, dengan adanya persoalan ini, Cecep berharap dalam proses hukum yang hingga kini masih berjalan, Majelis Hakim bisa memutuskan seadil-adilnya.

    BACA JUGA:Tuntut Keputusan PTUN Dibatalkan! Siswa SMAN 1 Bandung Gelar Aksi Save SMANSA!

    “Kita berharap dari proses hukum itu dimenangkan oleh pemerintah (SMAN 1), dan hakim juga bisa memutuskan seadil-adilnya apalagi ini kan menyangkut soal lembaga pendidikan,” imbuhnya.

  • Tayang Besok, ini Link nonton Weak Hero Class 2, Benarkah Yeon Si Eun Jadi Jago Bertarung?

    Tayang Besok, ini Link nonton Weak Hero Class 2, Benarkah Yeon Si Eun Jadi Jago Bertarung?

    JABAR EKSPRES – Drama Korea Weak Hero Class season 2 akhirnya akan tayang setelah lama dinanti-nantikan oleh penggemarnya.

    Drama bergenre anak sekolahan dengan bumbu aksi laga ini cukup viral di season pertamanya, sehingga banyak yang menantikan kelanjutan season 2-nya.

    Selain kelanjutan kisah serunya ada yang sangat ditunggu-tunggu penonton, yakni transformasi karakter utamanya Yeon Si Eun yang diperankan oleh Park Ji Hoon.

    Ada bocoran bahwa sosok Yeon Si Eun akan berubah drastis dari Weak Hero Class season 1, dimana sebelumnya Ia hanyalah seorang siswa kutu buku yang tampak lemah dan sering menjadi sasaran perundungan.

    Penampilannya yang tampak culun dan penakut tersebut ternyata bisa menyimpan keberanian luar biasa. Disaat dia sudah benar-benar tidak tahan dibully, maka dia akan menyerang dengan menggunakan kecerdikan dan strateginya hingga bisa membalas semua orang yang berlaku kasar kepadanya.

    baca juga : Nonton Weak Hero Class I FULL EPS Sub Indo, Viral di TikTok!

    Jika sebelumnya dia tidak punya kemampuan bertarung dan mengandalkan sahabat-sahabatnya saat menghadapi musuhnya, kini di season 2 dia diprediksi akan bertransformasi menjadi seorang petarung yang tangguh.

    Bocoran lain juga menyebutkan bahwa akan ada beberapa karakter baru yang akan menjadi teman2 barunya.

    Apakah Yeon Si Eun akan bertemu dengan musuh yang lebih tangguh lagi di season 2 hingga dia juga harus berlatih menjadi seorang petarung?

    Drama yang juga mengangkat tema persahabatan ini, akan memberikan gambaran seperti apa pertemanan pelajar di Korea Selatan, beratnya perjuangan para pelajar untuk mencapai cita-cita dan juga kerasnya hidup sebagai pelajar dimana pergaulannya masih memandang hierarkhi sosial di sekolah.

    baca juga : Jadwal Tayang Drakor Love Song for Illusion serta Profil Para Pemainnya

    Semua pertanyaan ini akan terjawab saat Weak Hero Class 2 resmi tayang pada 25 April 2025 secara eksklusif di platform streaming Netflix besok.

    Agar tidak terlewat dari jadwal, pastikan sudah menyimpan link resminya dari Netflix dibawah ini dari sekarang.

    LINK Nonton Weak Hero Class 2

  • Bersaksi di Sidang, Eks Anggota Bawaslu Sebut PAW Harun Masiku Dipantau Hasto – Page 3

    Bersaksi di Sidang, Eks Anggota Bawaslu Sebut PAW Harun Masiku Dipantau Hasto – Page 3

    Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus suap PAW Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga suap diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

     

  • Pemkot Depok Pangkas Kabel Optik Semrawut di Jalan Komjen Pol M Jasin – Page 3

    Pemkot Depok Pangkas Kabel Optik Semrawut di Jalan Komjen Pol M Jasin – Page 3

    Masih di lokasi yang sama, Ketua Umum Apjatel, Jerry Mangasas Siregar mengatakan, penurunan kabel fiber optik telekomunikasi akan dilaksanakan di sejumlah daerah. Apjatel akan membantu Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan penurunan kabel.

    “Tahun ini semua (target penurunan kabel), itu komitmen Apjatel membantu semua Pemda atau Pemkot yang ada di Indonesia ya,” ujar Jerry.

    Apjatel akan mendukung program Pemerintah Kota Depok terkait utilitas fiber optik telekomunikasi, harus ditempatkan secara matriks. Pada pemangkasan kabel fiber optik telekomunikasi di jalan, akan mengedepankan dari sisi user, masyarakat, pejalan kaki, pengendara, hingga program strategis.

    “Di sini kami Apjatel menyatakan siap support, full support, yang sebesar-besarnya,” tegas Jerry.

    Jerry menjelaskan, pada tahun ini sudah tujuh persen kabel fiber optik telekomunikasi yang telah diturunkan di Jabodetabek. Berdasarkan data Apjatel, terdapat 344 kilometer ruas jalan terdapat kabel fiber optik telekomunikasi diatas bidang jalan se- Jabodetabek.

    “Jadi kalau masuk nanti kurang lebih tujuh ruas jalan yang disebutkan tadi Pak Wali, itu menambah hampir 10 persen,” pungkas Jerry.

  • Dedi Mulyadi Kena Teror, Begini Analisa Guru Besar Keamanan Unpad 

    Dedi Mulyadi Kena Teror, Begini Analisa Guru Besar Keamanan Unpad 

    JABAR EKSPRES  – Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof. Muradi turut merespon terkait ancaman yang diterima Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Menurutnya itu lebih kepada aksi kejengkelan pihak yang dirugikan dari kebijakan out of the box Gubernur.

    Prof. Muradi menguraikan, secara teoritik pola kejahatan politik yang terjadi di Indonesia itu tidak demikian atau melempar ancaman yang kemudian ada tindakan.

    “Polanya itu biasanya tindakan dulu baru declare,” cetusnya, Kamis (24/4).

    Pola itu contohnya pada kejadian penyiaraman air keras yang dialami Novel Baswedan.

    “Jadi ada aksi penyiraman dulu baru kemudian ada klaim,” sambungnya.

    Menurut Prof Muradi, ancaman itu merupakan buntut dari berbagai kebijakan yang telah dilakukan Gubernur Dedi Mulyadi.

    BACA JUGA: Jangan Dilepas, Ini Fungsi Penting Pelindung Knalpot Sepeda Motor

    Setelah menjabat, Dedi Mulyadi banyak mengambil langkah yang bisa dibilang out of the box. Misalnya pembongkaran wahana wisata Hibisc di Puncak Bogor, hingga pembongkaran bangunan di area sungai di Bekasi.

    Lalu berbagai kebijakan itu bisa dibilang mengganggu sebagian orang atau kelompok tertentu. Kemudian orang yang “jengkel” terkait kebijakan tersebut kemudian melampiaskan dalam narasi ancaman.

    “Itu wajar dalam konteks politik, kebijakan tidak selalu diterima semua pihak,” terangnya.

    Menurut Prof Muradi, sebenarnya ancaman itu bisa juga ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian, petugas bisa melacak akun yang menyebarkan ancaman tersebut. Sehingga nanti bisa memberikan titik terang.

    “Paling tidak mengetahui latar belakang atau motif dari ancaman tersebut,” sambungnya.

    Prof Muradi juga menyarankan agar Dedi Mulyadi juga tidak perlu terlalu khawatir. “Jadi tidak perlu dispelekan, tapi juga tidak perlu ditanggai terlalu serius,” bebernya.

    BACA JUGA: Lahan Strategis, Dedi Mulyadi Duga Ada Pihak Berkepentingan di Balik Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

    Menurut Prof Muradi aksi ancaman itu juga bukan bagian dari manuver lawan politik, karena dari sisi waktu masih terbilang cukup lama untuk menuju 2029.

    “Ini kan baru sekitar 100 hari kerja, masih lama juga menuju 2029. Apalagi Presiden juga satu partai dengan KDM, itu lebih efek kejengkelan dari kebijakan yang diambil Pak KDM saja,” tutupnya.(son)

  • Harga Emas Antam Anjlok Lagi ke Rp1.969.000 per Gram

    Harga Emas Antam Anjlok Lagi ke Rp1.969.000 per Gram

    JAKARTA – Harga emas yang dijual PT Aneka Tambang (persero) Tbk (Antam) kembali anjlok pada perdagangan hari ini. Harga emas hari ini turun Rp22.000 ke Rp1.969.000 per gram.

    Sebelumnya, harga emas Antam rekor tertinggi sepanjang masa pada level Rp2.039.000 per gram. Di mana, rekor tersebut terjadi pada 22 April 2025.

    Mengutip data logammulia, Kamis, 24 April, harga buyback emas Antam juga anjlok Rp48.000 di Rp1.840.000 per gram.

    Harga emas dengan ukuran terkecil yaitu 0,5 gram dihargai Rp1.034.500. Sementara itu, harga emas batangan 10 gram dibanderol Rp19.185.000.

    Untuk ukuran emas batangan 50 gram senilai Rp95.595.000. Begitu pula ukuran 100 gram menjadi Rp191.112.000.

    Berikut daftar harga hari ini yang dijual Antam:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.034.500.

    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.969.000.

    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.878.000.

    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.792.000.

    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.620.000.

    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp19.185.000.

    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp47.837.000.

    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp95.595.000.

    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp191.112.000.

    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp477.515.000.

    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp954.820.000.

    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.909.600.000

    Sementara itu, harga perak alami kenaikan Rp500. Harga perak dibanderol Rp19.450 per gram.

  • Massa Aksi Bela Hasto Bertahan di PN Jakpus, Adu Orasi dengan Demo Dukung KPK – Page 3

    Massa Aksi Bela Hasto Bertahan di PN Jakpus, Adu Orasi dengan Demo Dukung KPK – Page 3

    Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto Kristiyanto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus suap PAW Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020. 

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.