Jenis Hewan yang Halal Dikonsumsi Tanpa Disembelih Terlebih Dahulu, Apa Saja?

Jenis Hewan yang Halal Dikonsumsi Tanpa Disembelih Terlebih Dahulu, Apa Saja?

YOGYAKARTA – Umat Islam diwajibkan untuk mengonsumsi makanan yang halal dan menjauhi makanan yang haram. Agar dapat mengonsumsi daging hewan, maka hewan diharuskan mati dengan cara disembelih. Namun, ada beberapa jenis hewan yang halal dikonsumsi tanpa disembelih terlebih dahulu. Apa saja jenis hewan tersebut? Simak ulasannya di bawah ini.

Jenis Hewan yang Halal Dikonsumsi Tanpa Disembelih Terlebih Dahulu

Hewan yang bisa dikonsumsi tanpa disembelih yaitu ikan dan belalang. Mengapa hanya ikan dan belalang dapat dikonsumsi tanpa disembelih? Untuk mengetahui alasan di balik diperbolehkannya mengonsumsi ikan dan belalang tanpa disembelih terlebih dahulu, simak penjelasan berikut.

Dikutip dari buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 4 oleh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili (2021: 329), dalam agama Islam, penyembelihan menjadi salah satu syarat sebuah makanan bisa dimakan atau tidak. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Quran.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya” (QS. Al-Maidah: 3)

Dari ayat tersebut, hewan yang mati tanpa diputuskan urat saluran pernafasan dan urat saluran makanannya tergolong hewan yang haram untuk dikonsumsi. Namun, jika hewan tersebut disembelih dengan menyebutkan basmallah, maka hewan tersebut dapat dikonsumsi.

Hewan yang Halal Dikonsumsi Tanpa Disembelih

Meskipun diwajibkan untuk menyembelih hewan terlebih dahulu, ikan dan belalang tergolong dua hewan yang halal dikonsumsi meskipun tidak disembelih. Hal ini didasarkan oleh hadits dari Abu Hurairah, ia menjelaskan:

“Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, dan Tirmidzi no. 69)

Selain itu, dijelaskan juga dari riwayat Abdullah bin Umar, Nabi Muhamamd SAW bersabda,

“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ahmad 2:97 dan Ibnu Majah no. 3314)

Hewan yang halal dan haram untuk dijadikan makanan adalah sebuah hal yang wajib diketahui setiap muslim. Dengan demikian, kita tidak akan terjebak dengan ketidaktahuan dan dapat hidup sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Hadits.

Demikianlah ulasan mengenai jenis hewan yang halal dikonsumsi tanpa disembelih terlebih dahulu​. Semoga bermanfaat! Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.