Jenderal Maruli Jamin Rekrutmen Anggota TNI AD Gratis, Ingatkan Bahaya Pungli dan Iming-Iming ‘Ordal’ – Page 3

Jenderal Maruli Jamin Rekrutmen Anggota TNI AD Gratis, Ingatkan Bahaya Pungli dan Iming-Iming ‘Ordal’ – Page 3

Sementara itu, calon prajurit TNI Angkatan Laut (AL) dapat mendaftar melalui situs al.rekrutmen-tni.mil.id untuk Taruna AAL, Bintara, dan Tamtama. TNI Angkatan Udara (AU) juga memiliki portal resminya di au.rekrutmen-tni.mil.id, yang mencakup rekrutmen Taruna AAU, Bintara, dan Tamtama.

Proses pendaftaran online calon prajurit TNI umumnya dimulai dengan pembuatan akun di situs resmi matra yang diminati. Calon pendaftar kemudian diminta untuk mengisi formulir pendaftaran daring dengan data diri yang lengkap dan akurat.

Setelah pengisian formulir online, langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi data. Verifikasi ini dilakukan secara langsung di lokasi pendaftaran yang telah ditentukan, seperti Kantor Ajendam/Ajenrem untuk TNI AD, Lantamal/Lanal untuk TNI AL, atau Lanud untuk TNI AU. Proses ini penting untuk memastikan keabsahan dokumen dan data yang telah diunggah.

Meskipun persyaratan spesifik dapat bervariasi sesuai jenis rekrutmen dan matra, ada beberapa kriteria umum yang harus dipenuhi calon prajurit. Calon harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memenuhi batas usia minimal serta maksimal yang telah ditetapkan, misalnya 17 tahun 9 bulan hingga 22 tahun untuk Taruna/i Akmil.

Dari segi pendidikan, calon pendaftar wajib lulusan SMA/MA/SMK atau sederajat dengan nilai rata-rata tertentu. Kondisi kesehatan juga menjadi prioritas utama; calon harus sehat jasmani dan rohani, tidak berkacamata/kontak lensa, tidak buta warna, serta tidak memiliki riwayat penyakit kronis. Selain itu, terdapat persyaratan tinggi badan minimal yang berbeda untuk pria dan wanita, seperti 163 cm untuk pria dan 157 cm untuk wanita.

Calon prajurit juga harus berstatus belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan pertama. Mereka wajib memiliki kelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), tidak bertato/bekas tato, dan tidak bertindik/bekas tindik kecuali karena ketentuan agama/adat. Persetujuan dari orang tua/wali juga merupakan syarat mutlak, serta kesediaan untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah lulus pendidikan.