Blitar (beritajatim.com) – Jembatan Dawuhan di Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar yang mangkrak bakal dilanjutkan kembali pengerjaannya. Proyek senilai Rp. 7,4 miliar rupiah tersebut bakal kembali dilanjutkan pengerjaannya dengan menggunakan APBD Kabupaten Blitar tahun 2024 ini.
BPBD Kabupaten Blitar memastikan bahwa proyek jembatan yang menjadi penghubung bagi ribuan warga tersebut tetap akan diselesaikan. Sehingga jembatan sepanjang panjang 33 meter tersebut bisa menunjang aktivitas warga.
“Mengingat jembatan ini sangat dibutuhkan maka sisa pekerjaan akan diselesaikan menggunakan APBD Kabupaten Blitar tahun 2024 ini,” kata Kepala BPBD Kabupaten Blitar, Ivong Berttyanto, Kamis (07/03/24).
Usai memutus kontrak dari pelaksana yakni CV. Andhika Pratama Banda Aceh, kini BPBD Kabupaten Blitar tengah melakukan pemilihan konsultan perencanaan. Baru setelah itu akan dilakukan tahapan berikutnya dalam proses pengerjaan proyek jembatan tersebut.
“Saat ini tahapannya pemilihan penyedia konsultan perencanaan masih dalam proses di bagian Pengadaan Barang dan Jasa,” imbuhnya.
Sebelumnya BPBD Kabupaten Blitar telah memutus kontrak dari pelaksana yakni CV Andhika Pratama Banda Aceh. Putus Kontrak itu tercatat sejak tanggal 22 Februari 2024 lalu.
Pemutusan kontrak ini dilakukan lantaran CV. Andhika Pratama Banda Aceh tidak bisa menyelesaikan proyek jembatan senilai Rp.7,4 Miliar rupiah tersebut, hingga 2 kali masa perpanjangan. Maka dari itu BPBD Kabupaten Blitar mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemutusan kontrak.
“Sampai dengan masa pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan berakhir tanggal 21 Februari 2024 progres pekerjaan yang dicapai masih 76,16%, kemudian pada tanggal 22 februari 2024 dilakukan putus kontrak,” tegasnya.
Kinerja pihak kontraktor sendiri dirasa cukup mengecewakan. Pasalnya, meski telah diberikan 2 kali kesempatan masa perpanjangan, proyek jembatan Dawuhan tak kunjung selesai.
Untuk diketahui, CV Andhika Pratama Banda Aceh diberikan 2 kali masa perpanjang pengerjaan proyek. Perpanjangan pertama yakni 50 hari kerja sampai tanggal 10 Februari 2024. Kemudian diberikan kesempatan ke 2 yakni 11 hari kerja hingga tanggal 22 Februari 2024.
“Target awal pengerjaan proyek itu kan tanggal 23 Desember 2023 kemudian karena tidak selesai, CV Andhika Pratama Banda Aceh mengajukan permohonan pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan sebanyak 2 kali dan disetujui,” beber Ivong.
Selama 2 kali masa perpanjangan, pihak kontraktor sebenarnya sudah diminta untuk mengebut proses pengerjaan agar proyek jembatan senilai Rp. 7,4 Miliar rupiah itu rampung tepat waktu. Pemberian sanksi denda juga diberlakukan untuk pihak kontraktor.
Namun nyatanya, pengerjaan proyek Jembatan Dawuhan tetap molor. Bahkan selama 2 kali masa perpanjangan, progres pengerjaan jembatan yang jadi penghubung beberapa dusun tersebut masih 76,16%.
“Makanya itu kami lakukan pemutusan kontrak, daripada terus berlalut mending diputus kontrak,” pungkasnya. [owi/aje]
