Jelang UMP 2026, Apindo Ungkap Tak Semua Perusahaan Mampu Gaji Sesuai Upah Minimum

Jelang UMP 2026, Apindo Ungkap Tak Semua Perusahaan Mampu Gaji Sesuai Upah Minimum

Liputan6.com, Jakarta – Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam, mengingatkan struktur dunia usaha di Indonesia didominasi oleh usaha kecil dan menengah (UKM). Hal tersebut juga menjadi pertimbangan saat membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 atau UMP 2026.

Ia menyebut sekitar 90 persen perusahaan, termasuk yang tergabung dalam Apindo, bukanlah perusahaan besar atau multinasional.

Menurut Bob, masih banyak anggapan keliru di publik bahwa anggota Apindo identik dengan perusahaan besar yang memiliki kemampuan finansial kuat. Padahal kenyataannya, sebagian besar perusahaan tersebut merupakan UKM dengan ruang gerak keuangan yang sangat terbatas.

“Perlu diperhatikan juga bahwa 90 persen perusahaan itu perusahaan kecil menengah. Jangan dikira anggota APINDO itu multinasional company semua ya,” kata Bob saat ditemui di Kantor Apindo, Permata Kuningan, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Kondisi ini, lanjut Bob, menjadi pertimbangan penting dalam pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. 

Ia menegaskan, kebijakan pengupahan harus mampu mengakomodasi kemampuan seluruh pelaku usaha, bukan hanya segelintir perusahaan besar.

Hanya 50 Persen Perusahaan mampu bayar UMP

Bob mengungkapkan, dari total perusahaan yang ada, banyak UKM yang kemampuan membayar upah minimumnya berada di bawah 50 persen dari ketentuan UMP. Situasi ini membuat skema upah kesepakatan antara perusahaan dan pekerja menjadi jalan keluar yang realistis.

“90 persen adalah industri kecil menengah yang kemampuan bayar upah minimumnya itu cuma di bawah 50 persen. Itu kenyataan yang harus kita hadapi saat ini. Sehingga muncullah istilah upah kesepakatan,” ujarnya.

Skema tersebut, jelas Bob, dilakukan melalui mekanisme bipartit antara manajemen dan serikat pekerja, tanpa paksaan ataupun ancaman.