Jelang Putusan Hasto, Pengacara: Kami Yakin Vonis Bebas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengacara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
Hasto Kristiyanto
,
Ronny Talapessy
, yakin kliennya akan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Hal tersebut disampaikan Ronny menjelang sidang putusan Hasto Kristiyanto, di
Pengadilan Tipikor
Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
“Kami hari ini yakin
vonis bebas
, kami harus yakin vonis bebas,” kata Ronny.
Ronny mengatakan, tim kuasa hukum telah membuktikan bahwa Hasto tidak terlibat dalam
kasus suap
dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Dia juga mengatakan, tim kuasa hukum menghormati proses hukum kepada pengadilan.
Namun, dia mengingatkan agar hukum tidak digunakan sebagai alat politik.
“Semua masyarakat ikut melihat, ikut menyaksikan, dan ini kami harus sampaikan bahwa kesewenang-wenangan order politik, hukum digunakan sebagai alat politik harus dihentikan,” ujar dia.
Sebagai informasi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, dijadwalkan menjalani sidang putusan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, pada Jumat (25/7/2025).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menyampaikan analisis yuridis mereka atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan memutuskan apakah delik yang didakwakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti atau tidak.
“Jumat, 25 Juli 2025, untuk putusan,” sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, majelis akan menyampaikan apakah mereka sependapat dengan argumentasi jaksa KPK atau dalil-dalil Hasto.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jelang Putusan Hasto, Pengacara: Kami Yakin Vonis Bebas Nasional 25 Juli 2025
/data/photo/2025/07/10/686f7d8c42873.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)