Jakarta, Beritasatu.com– Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar (Kombes) Pol Susatyo Purnomo Condro memastikan aparat keamanan tidak dibekali senjata api saat mengamankan sidang putusan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Petugas di lapangan tidak dibekali senjata api,” tegas Susatyo dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025) pagi.
Ia menambahkan, polisi akan bertugas secara profesional dan humanis, namun tetap tegas. Aparat juga mengimbau peserta aksi untuk tetap tertib, tidak memprovokasi, serta tidak merusak fasilitas umum.
“Kami mengimbau peserta aksi tetap santun dan tertib. Polisi siap melayani dengan humanis dan profesional,” ujar Susatyo.
Dalam pantauan Beritasatu.com, sejak pukul 07.00 WIB, ratusan massa dari berbagai kelompok sudah mulai memadati area sekitar gedung Pengadilan Tipikor. Mereka datang membawa tuntutan yang berbeda.
Kelompok pendukung Hasto, seperti DPD Repdem DKI Jakarta, kader PDIP Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, Banteng Kota Bekasi, Satgas Cakra Buana, hingga Komunitas Cinta Kasih Negeri, menuntut agar persidangan dihentikan karena dinilai bermuatan politik.
Pada pukul 09.00 WIB, massa dari Karam Demokrasi yang terdiri atas kelompok Bara Baja dan Masyarakat Pecinta Keadilan turut menggelar aksi dengan tuntutan pembebasan Hasto dan seruan “Save Demokrasi”.
Sebaliknya, kelompok seperti Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi serta Koalisi Masyarakat Anti Korupsi menyuarakan dukungan agar hakim menjatuhkan vonis seadil-adilnya, bahkan mendesak agar terdakwa dihukum seberat-beratnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dijadwalkan membacakan vonis terhadap Hasto pada pukul 13.30 WIB. Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Rios Rahmanto, didampingi dua anggota majelis, Sunoto dan Sigit Herman Binaji.
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto dengan hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp 600 juta. Ia dinilai terbukti melakukan suap dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) caleg dan menghalangi penyidikan terkait buron Harun Masiku.
Hasto dan tim kuasa hukumnya menolak dakwaan tersebut dalam pleidoi, menyebut tuntutan jaksa tidak berdasar dan mengabaikan fakta persidangan. Namun, jaksa tetap bersikukuh pada tuntutannya dalam replik, yang kemudian dibalas oleh tim Hasto sebagai bentuk penyelundupan hukum dan kriminalisasi.
Dalam dakwaan, Hasto disebut bersama eks kader PDIP Saeful Bahri, advokat Donny Tri Istiqomah, dan Harun Masiku menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Uang itu digunakan untuk meloloskan PAW anggota DPR Dapil Sumsel I dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan menyuruh ajudan dan orang kepercayaannya menghancurkan bukti berupa ponsel milik Harun dan miliknya sendiri, usai KPK melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 65, Pasal 55, dan Pasal 64 KUHP.
