Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memerintahkan kepada KPU di daerah agar aktif berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat. Hal tersebut guna membahas mitigasi bencana alam jelang pencoblosan Pilkada Serentak 2024.
“Saat ini yang perlu dimitigasi dan dikoordinasikan dengan semua pihak, terutama dengan pemerintah daerah adalah bencana alam. Kami perintahkan kepada KPU daerah agar berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah,” kata Komisioner KPU Idham Holik kepada Liputan6.com, dikutip Minggu (17/11/2024).
Menurut Idham, usai terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 dan 18 Tahun 2024, pihaknya telah mengundang divisi teknis KPU provinsi se-Indonesia untuk mengadakan rapat koordinasi. Rapat berlangsung di Serpong, Tangerang pada Sabtu, 16 November 2024.
Idham menyatakan, rapat koordinasi itu membahas terkait pendalaman materi rekomendasi teknis yang meliputi pemungutan dan penghitungan suara. Termasuk, soal mitigasi bencana saat tahapan Pilkada 2024.
“Karena kemarin saja di lepas pantai Lampung, kota Lampung ada gempa dan kita tetap di Indonesia berada pada garis ring of fire. Itu salah satu contoh yang harus dimitigasi,” ungkap Idham.
Dia bilang, mitigasi bencana penting dilakukan agar pelaksanaan Pilkada Serentak tetap berjalan lancar. Tanah longsor, banjir, hingga erupsi gunung berapi seperti Lewotobi di Flores menjadi bentuk-bentuk bencana alam yang akan dimitigasi.
“Berkenaan dengan lebih dari 13.800 pemilih dalam DPT yang terdampak erupsi gunung merapi Lewotobi di Flores Timur, NTT, KPU RI telah mengadakan rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri bahwa seluruh DKPP dan pemerintah daerah Provinsi NTT dan Flores Timur beserta KPU di daerahnya. Mitigasi sebagai bentuk langkah responsif KPU,” ucapnya.