Jakarta (beritajatim.com) – Menjelang proses kepulangan ke Tanah Air, jemaah haji Indonesia diimbau untuk memperhatikan ketentuan barang bawaan dalam koper. Hal ini disampaikan oleh Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah, Dodo Murtado.
“Ada ketentuan barang bawaan yang harus dipatuhi agar proses pemulangan berjalan dengan lancar,” kata Dodo, dilansir Beritajatim.com dari laman resmi Kemenag, Kamis (12/6/2025).
Menurut Dodo, jemaah hanya diperkenankan membawa dua jenis koper saat naik pesawat, yaitu koper besar maksimal 32 kilogram dan koper kabin maksimal 7 kilogram.
“Hanya dua koper ini yang boleh dibawa ke pesawat oleh jemaah. Koper besar dimasukkan ke bagasi, sedangkan koper kecil/kabin dimasukkan ke dalam pesawat,” jelasnya.
Dodo menambahkan bahwa penimbangan koper besar akan dilakukan di lobi hotel dua hari sebelum jadwal penerbangan. “Jadi jemaah dimohon untuk hadir di lobi hotel dan mengumpulkan koper dua jam sebelum penimbangan dimulai,” pesannya.
Terkait isi koper, ada beberapa barang yang secara tegas dilarang untuk dimasukkan ke dalam bagasi, antara lain:
Air Zamzam dalam bentuk dan kemasan apa pun.
Barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai.
Power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh.
Uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, atau setara 25.000 Riyal Saudi.
Produk hewani dan makanan berbau tajam.
Tanaman hidup dan hasilnya.
Untuk koper milik jemaah yang wafat selama di Tanah Suci, Dodo menegaskan bahwa barang-barang tersebut akan tetap dibawa ke Tanah Air dan menjadi tanggung jawab petugas kloter.
“Koper besar akan diangkut sesuai kloter awal keberangkatan, disertai Surat Keterangan dari Daker PPIH. Sementara itu, koper kabin akan dibawa bersama penumpang lain di pesawat,” terang Dodo.
Sebagaimana dilaporkan, hingga 11 Juni 2025 jumlah jemaah haji Indonesia yang wafat tercatat sebanyak 233 orang.
Pada hari yang sama, 11 Juni 2025, terdapat tujuh kelompok terbang (kloter) yang dijadwalkan kembali ke Indonesia, yaitu:
Kloter 01 Embarkasi Ujung Pandang (UPG 01)
Kloter 01 Embarkasi Lombok (LOP 01)
Kloter 01 Embarkasi Pondok Gede Jakarta (JKG 01)
Kloter 02 Embarkasi Ujung Pandang (UPG 02)
Kloter 01 Embarkasi Surabaya (SUB 01)
Kloter 02 Embarkasi Surabaya (SUB 02)
Kloter 01 Embarkasi Jakarta (JKS 01)
Pemerintah berharap seluruh jemaah dapat mematuhi ketentuan ini demi kelancaran proses kepulangan dan keselamatan penerbangan. [ian]
