Jelang Dipulangkan ke Filipina, Mary Jane Dipindahkan dari Yogyakarta ke Jakarta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika
Mary Jane
Veloso dipindahkan dari wilayah Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada Minggu (15/12/2024) malam.
Mary Jane rencananya akan diterbangkan ke Filipina dalam beberapa hari ke depan.
Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, petugas penjemput tiba di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta pada pukul 22.30 WIB.
Kemudian dilakukan pengecekan administrasi dan serah terima berkas
Mary Jane Veloso
disaksikan oleh Wakajati DIY.
“Pada pukul 22.50 WIB, Mary Jane dan barang bawaan masuk ke dalam mobil Tim Satopspatnal Ditjen PAS. Tepat pukul 23.00 WIB, mobil tim penjemput dan Mary Jane Veloso berangkat menuju Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta diikuti dengan 1 mobil Kejaksaan Gunung Kidul,” kata I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).
“Kegiatan penjemputan narapidana Mary Jane Veloso berjalan dengan aman dan kondusif,” sambungnya.
Nyoman mengatakan, pemindahan Mary Jane Veloso merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis antara pemerintah Indonesia.
Penandatanganan itu dilakukan oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez di Kantor Kemenko Kumham Imipias, Jakarta, Jumat 6 Desember 2024 lalu.
Sebelumnya, Menko Yusril mengatakan, Mary Jane akan dipulangkan sebelum Hari Natal 2024 yang diperingati pada 25 Desember.
“Insya Allah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang,” kata Yusril dalam Konferensi Pers, Jumat (6/12/2024).
Yusril mengatakan, setelah dipulangkan, Pemerintah Filipina bertanggungjawab melakukan pembinaan terhadap Mary Jane.
Ia menegaskan, Pemerintah Filipina menghormati putusan pengadilan di Indonesia terhadap Mary Jane.
“Apakah akan diberikan grasi atau akan diberikan remisi sepenuhnya adalah kewajiban dari Presiden Filipina Yang kita hormati bersama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan, tim dari Indonesia dan Filipina akan berkoordinasi untuk menyiapkan kepulangan Mary Jane baik itu dokumen, transportasi, dan jadwal pemulangan.
“Kedua tim diwakili oleh Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Kumham Imipas bersama-sama dengan staf kedutaan Filipina di Jakarta mengenai bagaimana cara memulangkannya, serah terimanya, transportasinya,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.