FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jumlah nominal gaji pensiun PNS tidak bersifat seragam. Ada beberapa faktor yang membuat penghasilan para pensiunan pegawai berbeda meski sama-sama pensiun di tahun yang sama.
Golongan terakhir semasa aktif adalah faktor paling berdampak terhadap perbedaan nominal pensiun.
Selain itu, perbedaan durasi pengabdian memberi pengaruh signifikan terhadap angka pensiun pokok.
Pensiunan dengan 30 tahun masa kerja tentu akan menerima nominal lebih besar dibanding yang hanya memiliki masa kerja sekitar 20 tahun.
Status penerima gaji pensiun juga mempengaruhi jumlah nominal yang diperoleh setiap bulannya. Penerima bisa berupa pensiunan langsung, janda/duda, atau ahli waris.
Masing-masing status memiliki ketentuan berbeda mengenai jumlah yang dibayarkan. Bila penerima adalah ahli waris, rasionya dapat berbeda dengan penerima pensiun langsung.
Berikut daftar kisaran pensiun pokok per golongan:
Golongan I merupakan tingkat pertama dalam struktur kepangkatan PNS.
Ia: ± Rp1,7 juta – Rp1,9 juta
Ib: ± Rp1,7 juta – Rp2 juta
Ic: ± Rp1,7 juta – Rp2,1 juta
Id: ± Rp1,7 juta – Rp2,2 juta
Golongan II dihuni oleh pegawai dengan kualifikasi pendidikan menengah hingga awal pendidikan tinggi.
IIa: ± Rp1,7 juta – Rp2,8 juta
IIb: ± Rp1,7 juta – Rp2,9 juta
IIc: ± Rp1,7 juta – Rp3 juta
IId: ± Rp1,7 juta – Rp3,2 juta
Golongan III merupakan kelompok pegawai yang umumnya memiliki kualifikasi sarjana hingga jabatan fungsional yang lebih kompleks.
IIIa: ± Rp1,7 juta – Rp3,5 juta
IIIb: ± Rp1,7 juta – Rp3,7 juta
IIIc: ± Rp1,7 juta – Rp3,8 juta
IIId: ± Rp1,7 juta – Rp4 juta
IIIe: ± Rp1,7 juta – Rp4,2 juta
