Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Jeje Ritchie dan Asep Ismail Menang Pilkada Bandung Barat

Jeje Ritchie dan Asep Ismail Menang Pilkada Bandung Barat

JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail sebagai pemenang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) KBB 2024.

Pasangan yang dikenal dengan nama ‘Berjamaah’ ini unggul secara signifikan berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Bandung Barat, yang digelar di Kampung Legok Resort, Kecamatan Lembang, pada Rabu (4/12/2024), hingga Kamis (5/12/2024) dini hari.

Dari 5 peserta Pilkada Bandung Barat yang berkontestan, Paslon nomor urut 2, Jeje-Asep memperoleh 341.225 suara, pada posisi teratas.

BACA JUGA: Lembaga Pemantau Kritik Anjloknya Partisipasi Pilwalkot Bandung, Ini Anggaran KPU

Mereka mengungguli Paslon nomor urut 3, Hengky-Ade, yang memperoleh 224.066 suara, pasangan calon nomor urut 1, Didik-Gilang, yang meraih 165.672 suara, serta pasangan calon nomor urut 4, Edi-Unjang, 137.567 suara, dan Paslon nomor 5 Sundaya-Asep sebanyak 43.843 suara.

“Kalau kita rangking, torehan suara hasil rekapitulasi kali ini paling banyak adalah pasangan calon nomor urut 2 dengan hasil 341.225 suara. Hasil rekapitulasi hari ini kemudian kita akan umumkan secara resmi,” kata Ketua KPU Bandung Barat Ripqi Ahmad Sulaeman, Kamis (5/12/2024).

Ripqi menerangkan setelah rapat pleno ini, para paslon diberikan waktu selama tiga hari apabila hendak mengajukan keberatan terhadap hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Jika dalam waktu tersebut tidak ada gugatan yang terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), maka pasangan peraih suara terbanyak akan segera ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Hal itu, lanjut dia, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Bandung Barat. Maka jeje-Asep hampir dapat dipastikan akan menjadi pemimpin baru di Kabupaten Bandung Barat, kecuali jika ada keputusan lain dari MK dalam waktu yang ditentukan.

“Setelah ini barangkali ada peserta atau calon bupati dan wakil bupati yang mengajukan gugatan Pilkada ke MK itu memiliki waktu 3 hari. Setelah berproses dan dipastikan tidak ada masalah kemudian nanti kita akan tetapkan dari 5 pasangan calon ini menjadi bupati dan wakil bupati,” tandasnya. (Wit)