Bisnis.com, JAKARTA — Prajurit TNI Kopral Dua FH tengah terseret dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala KCP Bank BRI, MIP (37).
Kopda FH merupakan oknum TNI yang terlibat dalam kasus penculikan Kacab BRI MIP. Dia diduga berperan sebagai perantara dalam klaster penjemputan paksa alias penculikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Pomdam Jaya, Kopda FH terlibat dalam kasus tersebut lantaran diiming-imingi menerima sejumlah uang.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya karena yang bersangkutan menerima sejumlah uang,” ujar Kapuspen TNI, Brigjen Freddy Ardianzah saat dikonfirmasi, Sabtu (13/9/2025).
Adapun, keterlibatan Kopda FH ini telah menambah panjang perkara pidana yang melibatkan oknum prajurit TNI :
1. Penembakan Bos Rental Mobil
Kasus ini bermula saat pria bernama Hendri menyewa mobil dari tempat rental milik (alm) Ilyas Abdurrahman pada 1 Januari 2025. Sewa itu dilakukan tiga hari dengan bayaran Rp1,5 juta.
Namun, usut punya usut ternyata mobil itu dijual ke oknum TNI dengan harga Rp40 juta. Setelah transaksi itu, anak Ilyas yakni Agam Muhammad mendapati bahwa dua GPS pada mobil Brio yang disewakan ke oknum TNI ini mengalami malfungsi. Alhasil, tersisa satu unit GPS yang berada di mobil tersebut.
Setelah itu, bos rental Ilyas dan adiknya langsung melakukan pengejaran terhadap mobil Brio itu ke titik terakhir sinyal GPS yang ada. Akhirnya, mobil itu ditemukan di Saketi, Pandeglang.
Namun, upaya pengejaran pertama itu gagal setelah kedua pihak mengalami cekcok dan oknum TNI yakni eks Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo mengacungkan senjata api.
Setelah itu, bos rental Ilyas sempat melaporkan kejadian ke Polsek Cinangka. Namun, permintaan Ilyas tak diindahkan oleh kepolisian yang tengah berjaga kala itu.
Singkatnya, Ilyas kemudian melakukan upaya pengambilan kembali mobil Brio itu setelah rombongan oknum TNI terlacak parkir di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak.
Setelah itu, kedua pihak kembali cekcok dan Bambang melepaskan tembakan hingga mengenai dada dan bahu Ilyas. Tembakan itu, kemudian membuat pemilik rental Ilyas meninggal dunia. Sementara, rekannya Ramli mengalami Ramli, luka-luka.
Adapun, total ada tiga oknum prajurit TNI yang telah dijatuhi hukuman pidana. Bambang Apri Atmojo (terdakwa I) dan Akbar Adli (terdakwa II) telah divonis seumur hidup dan pemecatan dari militer.
Sementara itu, Terdakwa III yakni Sertu Rafsin Hermawan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penadahan dengan pidana empat tahun serta pemecatan di militer.
2. Kasus Sabung Ayam
Peristiwa ini terjadi saat kepolisian melakukan penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung sekitar 16.50 WIB pada Senin (17/3/2025)
Kala itu, pihak kepolisian mendapatkan informasi soal lokasi judi sabung ayam di Way Kanan. Mendapatkan informasi itu, 17 anggota kemudian dikerahkan ke TKP.
Setibanya di lokasi, belasan anggota itu langsung ditembak oleh orang tidak dikenal. Dari belasan orang itu, Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus dan Bripda Ghalib telah tewas lantaran terkena tembakan.
Adapun, lokasi judi sabung ayam itu dicap sebagai area “Texas” lantaran diduga menjadi tempat peredaran senjata rakitan serta rawan kriminalitas.
Area perjudian sabung ayam itu lumayan jauh dari pusat kota, perlu waktu tiga sampai empat jam untuk mencapai area Texas tersebut. Di lokasi itu juga hanya terdapat satu rumah yang dikelilingi perkebunan karena.
Lokasi sabung ayam itu merupakan milik oknum TNI. Di lain sisi, pada peristiwa penembakan ini sempat muncul isu karena dilatarbelakangi oleh dugaan setoran terhadap aparat setempat.
Dalam peristiwa ini, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah telah divonis mati atas penembakan tiga polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Berbeda dengan Kopda Bazarsah, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Hery Lubis divonis divonis lebih ringan dengan hukuman 3,5 tahun dan dipecat dari kedinasan TNI. Dia terbukti sebagai pengelola judi sabung ayam di TKP penembakan.
