Surabaya (beritajatim.com)-Polisi menangkap pasangan lesbian Eni Fitriyah (40) dan Siti Nur (42) warga Sidoarjo, Minggu (7/9/2025) lantaran penganiayaan dan penelantaran anak dibawah umur. Setelah menjalani serangkaian penyelidikan, kedua perempuan itu sudah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani masa penahanan.
Dari hasil penyelidikan polisi, korban yang masih berusia 7 tahun dianiaya dengan cara yang tidak manusiawi. Bocah kecil berinisial MK itu kerap ditendang, dipukul, dibanting sampai disiram bensin supaya wajah korban terbakar.
“Selain itu, korban dipukul dengan kayu hingga tangannya patah. Dibacok menggunakan golok. Hingga disiram dengan air panas. Saat ini, kami masih selidiki lebih lanjut,” kata M Prasetyo, Senin (15/9/2025).
Aksi penganiayaan keji kedua tersangka terbongkar usai warga menemukan seorang anak berinisial MK (7) di Pasar Kebayoran, Jakarta Selatan pada 11 Juni 2025. Saat ditemukan, tubuh MK penuh luka. Bahkan salah satu tulang tangannya patah. Penemuan MK lantas didokumentasikan dan viral di media sosial.
Dari hasil penyelidikan polisi, MK ternyata berangkat bersama Eni Fitriyah (40) dari stasiun di Surabaya menuju Jakarta. Sesampainya di Jakarta, Eni Fitriyah menelantarkan anak kandungnya tersebut.
“Setelah korban bisa dimintai keterangan, MK mengatakan jika ia naik kereta api. Namun, tidak tahu pasti dari mana kota asal. Beruntung, korban masih mengingat jika pernah bersekolah TK di Sidoarjo,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo, Senin (15/9/2025).
Dari informasi itulah, polisi mendatangi sekolah MK di Sidoarjo. Dari keterangan para guru diketahui identitas ibu kandung korban. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mendapat bukti pemberangkatan korban.
“Korban berangkat dari Surabaya bersama dengan EF ke Jakarta pada 10 Juni 2025. Kami dapatkan bukti pemberangkatan keduanya setelah berkoordinasi dengan KAI,” jelas Prasetyo.
Polisi lantas menangkap Eni Fitriyah dan Siti Nur di sebuah kamar kos kawasan Krian. Kini selain melakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka, polisi juga masih berfokus untuk pemulihan korban MK. Baik secara fisik dan psikologis. Korban saat ini dalam pengawasan ketat Dinas Sosial serta UPTD PPA.
Diketahui sebelumnya, Setelah serangkaian penyelidikan, anggota Direktorat Tipid PPA dan PPO Bareskrim Polri bersama dengan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap bahwa pelaku penganiayaan MK (7) yang ditemukan di Pasar Kebayoran, Jakarta Selatan ternyata adalah pasangan lesbian.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo mengatakan, kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka adalah Eni Fitriyah (40) dan Siti Nur (42). Keduanya merupakan pasangan lesbian yang selama ini tinggal indekos di Sidoarjo.
“Korban merupakan anak dari EF. Selama ini tersangka SN mengenalkan diri kepada korban bernama Yusuf Arjuna atau kerap dipanggil Ayah Juna,” kata Prasetyo, Senin (15/9/2025).
Selain korban, Eni memiliki satu anak lagi yang kembar dengan MK. Mereka selama ini tinggal berempat. Sebelum akhirnya korban MK ditelantarkan di Jakarta dengan kondisi yang mengenaskan. [ang/aje]
