Jejak Kasus Anggota DPRD Tanjungbalai yang Jadi DPO Narkoba Ekstasi

15 April 2023, 15:46

Medan, CNN Indonesia — Anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Mukmin Mulyadi diduga terlibat dalam kasus narkoba jenis ekstasi.
Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut ternyata telah ditetapkan sebagai buronan (daftar pencarian orang/DPO) oleh polisi pada 15 Oktober 2020 dalam kasus penjualan 2.000 butir ekstasi.
Meskipun sudah masuk DPO sejak 2020 silam, pada 29 Maret 2023 lalu Mukmin beberapa waktu lalu dilantik jadi anggota DPRD lewat mekanisme pengganti antar waktu (PAW) fraksi PKB. Mukmin dilantik menggantikan rekannya, Naryadi yang meninggal dunia.

Terungkapnya keterlibatan Mukmin Mulyadi dalam penjualan 2.000 butir ekstasi bermula saat ditangkapnya Ahmad Dhairobi alias Robi bersama dengan Gimin Simatupang alias Gimin pada Jumat 16 Oktober 2020 di Jalan HM Nur Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Kronologi kasus dari dokumen persidangan

Mengutip dari kronologi kasus pada putusan atas terdakwa Ahmad Dhairobi dari SIPP PN Medan, diketahui awalnya dia dihubungi Ahmad Firlana dan Dedi Candra Damanik (keduanya anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli) untuk memesan narkoba pada Kamis 15 Oktober 2020.
Kemudian saksi Dedi Candra Damanik menanyakan “ada barangnya? hari ini mau ngambil seribu butir”.
Lalu kala itu Ahmad Dhairobi menghubungi Mukmin Mulyadi (daftar pencarian orang). Ahmad Dhairobi memesan barang haram tersebut ke Mukmin Mulyadi sebanyak 2.000 butir. Mukmin Mulyadi pun menyanggupinya.
Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Ahmad Dhairobi menemui Mukmin Mulyadi di sebuah gudang di Jalan Sudirman Tanjungbalai. Dia langsung menanyakan narkoba tersebut.
“Ada barangnya bang?” dan Mukmin Mulyadi jawab ” ada punya om gimin, tunggu ku telepon dia”.
Lalu Mukmin Mulyadi menghubungi Gimin Simatupang alias Gimin. Dia memesan 2.000 butir ekstasi dengan pembayaran tunai.
Mukmin Mulyadi mengatakan ekstasi tersebut akan dijualnya ke pemesan Rp85.000 per butir.
Selanjutnya Gimin Simatupang menemui Boy (daftar pencarian orang) di sebuah rumah di Jalan Rambutan Kecamatan Tanjungbalai Selatan dengan mengendarai 1 unit Motor l Honda Vario. Di sana Gimin Simatupang menyerahkan 1 bungkusan yang berisi 2.000 butir pil ekstasi.
Lalu Gimin Simatupang langsung menemui Mukmin Mulyadi di depan sebuah gudang di Jalan Sudirman Tanjungbalai. Gimin Simatupang menyerahkan bungkusan tersebut kepada Mukmin Mulyadi.
Selanjutnya pada Jumat 16 Oktober 2020 sekira pukul 10.30 WIB Ahmad Dhairobi menemui Mukmin Mulyadi ke gudang dan berkata “sudah ada duitnya, bagaimana cerita barang” dan Mukmin Mulyadi jawab, “tunggu ku telpon dulu om gimin”.
Lalu Gimin Simatupang mengatakan menunggu di batu tujuh depan SPBU”.

Terdakwa Ahmad Dhairobi menemui Ahmad Firlana dan saksi Dedi Candra Damanik di depan SPBU di Jalan Batu Tujuh. Kemudian Mukmin Mulyadi menghubungi Ahmad Dhairobi dan memintanya datang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) untuk mengambil barang tersebut sambil membawa uang.
Kemudian Ahmad Dhairobi mengajak Ahmad Firlana dan Dedi Candra Damanik ke TPA. Sesampainya di TPA, terdakwa Ahmad Dhairobi menemui Mukmin Mulyadi dan saksi Gimin Simatupang yang sedang duduk di atas sepeda motor.
Lalu Mukmin Mulyadi mengajak terdakwa ke TPA dan mengambil sebuah bungkusan dari bawah pohon dan berkata “ini nah barangnya” lalu terdakwa jawab “ayoklah sama kita itunya orang itu” dan Mukmin Mulyadi jawab “ayo”.
Terdakwa Ahmad Dhairobi pun menemui saksi Ahmad Firlana dan saksi Dedi Candra Damanik di dalam mobil. Sedangkan Mukmin Mulyadi dan saksi Gimin Simatupang mengikuti terdakwa dari belakang dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.
Kemudian terdakwa masuk ke dalam mobil sedangkan Mukmin Mulyadi dan saksi Gimin Simatupang menunggu di atas sepeda motor. Setelah terdakwa berada di dalam mobil lalu terdakwa menyerahkan satu bungkusan kepada saksi Ahmad Firlana dan saksi Dedi Chandra Damanik.
Kemudian saksi Firlana dan saksi Dedi Candra Damanik membuka bungkusan yang berisi 2.000 butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna coklat berbentuk kepala moyet yang dibungkus dengan dua buah plastik bening tembus pandang.
Di sanalah saksi Ahmad Firlana dan saksi Dedi Chandra Damanik langsung menangkap Ahmad Dhairobi. Petugas melakukan pengejaran terhadap Mukmin Mulyadi dan Gimin Simatupang.
Selanjutnya Ahmad Dhairobi dan Gimin Simatupang beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan Mukmin Mulyadi berhasil melarikan diri.

Adapun peran Ahmad Dhairobi adalah sebagai perantara jual beli narkotika jenis pil ekstasi yang diperoleh dari Mukmin Mulyadi. Sedangkan peran Gimin Simatupang adalah menerima pil ekstasi dari Boy (belum tertangkap) untuk diserahkan kepada Gimin Simatupang dijual kepada saksi Ahmad Firlana dan saksi Dedi Candra Damanik.
Dalam kasus ini, majelis hakim telah menjatuhkan pidana penjara terhadap Ahmad Dhairobi selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 subsidair 3 bulan. 
Kini, setelah Mukmin keberadaannya diketahui usai dilantik jadi anggota DPRD, DPO itu pun diminta menyerahkan diri ke polisi.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan penyidik Ditresnarkoba telah turun ke Tanjungbalai untuk melakukan penangkapan anggota DPR Tanjungbalai Mukmin Mulyadi yang menjadi buronan dalam kasus narkoba.
“Sekarang anak-anak sudah turun ke sana. Yang bersangkutan diharapkan agar menyerahkan diri baik-baik,” kata Panca di Mapolda Sumut, Medan, Jumat (14/4).
Panca menegaskan penindakan hukum akan dilakukan jika Mukmin Mulyadi tidak mau menyerahkan diri.
“Penindakan akan kita lakukan mulai dari soft hingga hard. Percayakan saja, akan kita tindak tegas,” ujarnya.

(fnr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi