Jawab Kebingungan Masyarakat, Ulama Rilis Panduan Kategori Produk Terafiliasi Israel Nasional 6 Oktober 2025

Jawab Kebingungan Masyarakat, Ulama Rilis Panduan Kategori Produk Terafiliasi Israel
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Oktober 2025

Jawab Kebingungan Masyarakat, Ulama Rilis Panduan Kategori Produk Terafiliasi Israel
Tim Redaksi
KOMPAS.com –
Seruan boikot produk yang terafiliasi dengan Israel kerap menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah ulama dan aktivis pun merilis panduan yang membagi produk ke dalam empat kategori, mulai dari yang wajib dihindari hingga dianjurkan untuk didukung.
Dengan demikian, gerakan boikot menjadi lebih terarah dan tidak salah sasaran.
Panduan tersebut menjadi tindak lanjut dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.
Salah satu poin dalam fatwa itu adalah mengharamkan segala bentuk dukungan terhadap agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak.
Aktivis pro-Palestina Shafira Umm menilai, penyusunan panduan tersebut sangat krusial. Hal ini mengingat banyak informasi simpang siur beredar yang membuat masyarakat bingung.
“Masyarakat sering bingung, mana produk yang benar-benar terafiliasi dan mana yang hanya isu. Karena itu, panduan seperti ini sangat penting agar gerakan boikot tidak salah sasaran,” ujarnya dalam sebuah forum diskusi belum lama ini.
Ketua MUI Bidang Dakwah KH Cholil Nafis mengamati bahwa kesadaran boikot produk terafiliasi Israel kini makin meluas, bahkan di kalangan anak-anak. Oleh karena itu, perlu diarahkan dengan tepat.
“Anak-anak kecil sekarang kalau mau beli produk pada ngecek, ini produk (terafiliasi) Israel atau bukan. Ini menunjukkan ada kesadaran baru yang perlu kita arahkan dengan panduan yang jelas,” kata Cholil.
Dukungan teknologi juga memudahkan masyarakat dalam gerakan ini. CEO Drone Emprit Ismail Fahmi mengatakan, saat ini tersedia aplikasi yang memudahkan konsumen melacak afiliasi sebuah produk.
“Di media sosial, tren boikot ini sangat kuat. Sudah ada aplikasi yang memudahkan konsumen mengecek afiliasi sebuah produk dengan Israel,” jelasnya.
Wakil Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni memaparkan empat kategori produk yang menjadi dasar panduan tersebut.
Kategori disusun berdasarkan tingkat keterlibatan perusahaan dengan sistem penjajahan Israel terhadap Palestina.
Kategori pertama adalah haram. Produk yang masuk kategori ini terlibat langsung melalui kepemilikan, investasi, atau kerja sama strategis dengan entitas Israel. Produk dalam kategori ini wajib diboikot.
Kategori kedua berstatus makruh. Produk yang masuk kategori ini terlibat tidak langsung melalui anak perusahaan, distributor, atau mitra dari perusahaan pro-Israel. Produk ini sangat dianjurkan untuk diboikot.
Kategori ketiga adalah mubah. Produk yang termasuk kategori ini berasal dari perusahaan nasional terbuka tanpa afiliasi Israel. Kendati demikian, sebagian kecil sahamnya, yakni di bawah 5 persen, mungkin dimiliki investor asing. Produk dalam kategori ini boleh dibeli.
Kategori keempat berstatus sunnah. Produk pada kategori ini merupakan produk lokal murni dari usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang sepenuhnya bebas afiliasi dengan Israel. Produk ini dianjurkan untuk dibeli karena juga turut mendukung ekonomi rakyat.
Imam Addaruqutni menambahkan, panduan ini tidak hanya bertujuan menolak produk terafiliasi Israel, tetapi juga melindungi produk nasional dari potensi boikot akibat informasi yang keliru.
“Dengan demikian, boikot tidak hanya menolak produk terafiliasi Israel, tetapi juga membangun ekonomi dalam negeri,” ujarnya.
Gerakan boikot produk terafiliasi Israel diharapkan tidak hanya menjadi bentuk solidaritas bagi Palestina, tetapi juga memperkuat perekonomian nasional. Dengan beralih ke produk lokal dan UMKM, masyarakat dapat mengubah pola konsumsi menjadi lebih etis dan berkontribusi pada ketahanan ekonomi Indonesia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.