Janji TNI Tak Jadi Tameng bagi Prajurit Kriminal di Tengah Kasus Pembunuhan hingga Sabung Ayam
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
TNI berjanji tidak akan melindungi prajurit-prajuritnya yang terjerat kasus hukum.
Pasalnya, dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah prajurit “berulah”, mulai dari membunuh wartawan, menembak mati tiga polisi, hingga menewaskan bos rental mobil.
Kelakuan mereka tidak sejalan dengan kewajiban yang seharusnya dilakukan TNI yaitu melindungi rakyat.
Para petinggi TNI pun telah menegaskan akan memecat prajurit-
prajurit nakal
tersebut.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana berjanji tidak akan melindungi dua prajurit yang menjadi tersangka usai menembak mati tiga polisi di arena judi sabung ayam di Lampung.
Wahyu menegaskan, pengusutan kasus penembakan dan judi ini akan dilakukan secara transparan.
“TNI Angkatan Darat sudah menyampaikan belasungkawa, permohonan maaf, dan menekankan komitmennya bahwa tidak akan melindungi siapapun anggota TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam pelanggaran-pelanggaran seperti yang terjadi di Lampung,” ujar Wahyu di Mabesad, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
“Bahkan pelanggaran-pelanggaran lain pun yang itu memang tidak patut dilaksanakan oleh prajurit TNI Angkatan Darat, pimpinan sudah menyampaikan tidak akan melindungi, dan akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Wahyu mengatakan, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak sudah berkali-kali menekankan prajurit TNI AD tidak boleh terlibat dalam kegiatan ilegal.
Setelah kasus di Lampung ini, kata Wahyu, pimpinan TNI AD langsung melakukan evaluasi kepada semua jajaran.
“Sudah diingatkan kepada semua jajaran tidak ada yang terlibat dalam permasalahan ilegal,” tegas Wahyu.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi juga menegaskan tidak akan membela prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terbukti bersalah dalam kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang.
Adapun tiga prajurit tersebut telah dijatuhkan vonis dalam pengadilan militer.
Dua prajurit divonis penjara seumur hidup, sedangkan satu orang lainnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
“Kalau Mabes TNI menyerahkan sepenuhnya kepada peradilan militer. Kita serahkan, kita enggak mencampuri itu, memang keputusan seperti itu, ya sudah kita ikuti. Enggak perlu kita pembelaan segala macam,” kata Kapuspen ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (27/3/2025).
Kristomei menyatakan hakim yang mengadili ketiganya merupakan ahli di bidang hukum militer.
Oleh karena itu, menurut dia, Mabes TNI memercayakan seluruh proses hukum kepada pengadilan militer.
“Merekalah yang sudah punya keahlian untuk menentukan sesuai dengan hasil investigasi, hasil penyelidikan dan sebagainya, hukumannya itu ya kita menghormati keputusan itu,” ujar Kapuspen.
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali menyatakan pihaknya juga akan memproses dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh oknum TNI AL berinisial J terhadap wartawan di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ali memastikan prajurit TNI AL itu akan dihukum berat.
“Pokoknya kalau proses hukum… Transparan dan dihukum berat,” ujar Ali di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Saat ditanya apa hukuman berat yang akan diberikan, Ali berdalih pengadilan lah yang menentukan.
“Ya nanti pengadilan yang menentukan,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Janji TNI Tak Jadi Tameng bagi Prajurit Kriminal di Tengah Kasus Pembunuhan hingga Sabung Ayam
/data/photo/2025/03/20/67db4ddf12b2f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)