Janji Bisnis yang Berujung Penipuan Rp 41 Juta di Bandara Soekarno Hatta Megapolitan 22 Agustus 2025

Janji Bisnis yang Berujung Penipuan Rp 41 Juta di Bandara Soekarno Hatta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        22 Agustus 2025

Janji Bisnis yang Berujung Penipuan Rp 41 Juta di Bandara Soekarno Hatta
Editor
TANGERANG, KOMPAS.com
– Seorang penumpang pesawat berinisial MN harus merelakan Rp 41 juta raib setelah menjadi korban penipuan dengan modus tukar kartu ATM di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (20/6/2025) pagi saat MN baru tiba dari Kupang dan menunggu penerbangan lanjutan ke Lampung.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan, korban bertemu dua pria yang menawarkan kerja sama bisnis elektronik dengan syarat memperlihatkan saldo rekening.
“Saat itu, korban baru tiba dari Kupang menggunakan pesawat Citilink QG603 dan tengah menunggu penerbangan lanjutan ke Lampung di Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta,” ujar Yandri, Kamis (21/8/2025).
MN kemudian diajak ke mesin ATM terminal dua. Salah satu pelaku berpura-pura menunjukkan saldo rekening, lalu meminta kartu ATM korban.
Saat itulah kartu MN ditukar dengan kartu serupa. Ia bahkan sempat dibawa ke dalam mobil pelaku sebelum diantar kembali ke terminal satu.
Tak lama, notifikasi transaksi mencurigakan muncul: saldo rekeningnya terkuras Rp 41 juta.
Merasa tertipu, MN melapor ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Polisi kemudian menangkap satu pelaku berinisial MAZ (58) di Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/8/2025).
“MAZ merupakan residivis kasus serupa yang baru beberapa bulan keluar dari penjara di wilayah Bogor. Dalam beraksi, mereka berbagi peran untuk memperdaya korban,” kata Yandri.
Sementara itu, dua pelaku lain berinisial A dan M masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Upaya penangkapan sempat dilakukan di sebuah kos di Tangerang, tetapi keduanya keburu kabur.
“Diduga informasi penangkapan sudah bocor, sehingga mereka berhasil kabur lebih dulu,” ujar Yandri.
Dalam aksinya, MAZ berperan sebagai sosok yang berpura-pura memiliki usaha di luar negeri untuk menggaet korban.
“Dia yang mengajak korban untuk bekerjasama bisnis sehingga korban mau memperlihatkan saldo rekeningnya,” jelas Yandri.
Pelaku A bertugas menukar kartu ATM korban sekaligus menghafal PIN.
“Dialah yang kemudian menukar kartu ATM dengan kartu lain yang mirip, lalu menguras saldo rekening korban,” sambung Yandri.
Sedangkan M berperan sebagai sopir yang mengantar rekan-rekannya sekaligus memfasilitasi perpindahan korban dari terminal ke mobil.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, jangan mudah percaya dengan modus bisnis instan, apalagi sampai memberikan kartu ATM dan PIN kepada orang lain,” ucap Yandri.
(Reporter: Intan Afrida Rafni | Editor: Fitria Chusna Farisa)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.