Janji Allah Tentang Perceraian, Harus Hati-Hati Agar Tidak Terhalang Aroma Surga

Janji Allah Tentang Perceraian, Harus Hati-Hati Agar Tidak Terhalang Aroma Surga

YOGYAKARTA – Janji Allah tentang perceraian perlu diketahui oleh pasangan suami-istri, terlebih bagi pasangan yang sudah saling sepakat untuk memutus hubungan perkawinan.

Istilah perceraian dalam bahasa Arab berasal dari kata farraqahu-tafriqan-tafriqatan yang bermakna menceraiberaikan dan menjadikan terpisah. Secara istilah, perceraian didefinisikan sebagai pemutusan hubungan perkawinan antara seorang suami dengan istrinya.

Perceraian bisa dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari masalah internal seperti perselisihan, KDRT, istri yang durhaka; hingga masalah eksternal seperti masalah ekonomi, perselingkuhan, utang, dan lain sebagainya.

Dalam Islam, perceraian tidak dilarang selama pemutusan hubungan perkawinan dilakukan sesuai syariat. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 31 yang berbunyi:

وَاِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَاَمْسِكُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ سَرِّحُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍۗ

Artinya: Apabila kamu menceraikan istri(-mu), hingga (hampir) berakhir masa idahnya, tahanlah (rujuk) mereka dengan cara yang patut atau ceraikanlah mereka dengan cara yang patut (pula).

Meski perceraian tidak dilarang, tindakan ini tetap tidak disukai oleh Allah SWT. Lantas, apa janji Allah tentang perceraian? Simak informasi selengkapnya di bawah ini

Janji Allah tentang Perceraian

Menyadur buku Great Mistake karya Juniawati, dkk (2021), seorang suami tidak diperkenankan menganggap remeh urusan perceraian. Sebelum memutus hubungan perkawinan, ia harus memikirkan tentang kebaikan dan keburukan yang mungkin timbul akibat tindakan tersebut.

Ketika samar-sama muncul pikiran uncuk cerai, seorang suami hendaknya memikirkan nasib istri dan anak-anaknya. Hal yang sama juga berlaku untuk istri, ia juga harus memikirkan risiko dari keputusan yang diambil untuk masa depan.

Allah SWT membenci seorang wanita yang meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkah syariat.

Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Sunan Abu Daud, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Wanita mana saja yang menuntut cerai kepada suaminya tanpa alasan yang benar, maka haram atasnya aroma surga”.

Jika istri menggugat cerai hanya karena suaminya tidak mampu memenuhi gaya hidupnya yang hedonis (suka berfoya-foya), maka istri itu termasuk golongan istri durhaka. Allah SWT melarang seorang istri minta cerai kepada suaminya tanpa alasan syar’i.

Istri boleh mengajukan gugatan cerai jika suami tidak mau bekerja, tidak mau memberi nafkah karena malas bekerja, atau suami memberikan nafkah yang tidak halal (dari hasil merampok, mencuri dan lain-lain), suami selingkuh, istri mengalami kekerasan dalam rumah tangga, dan lain sebagainya.

Akan tetapi, gugatan cerai boleh diajukan jika istr sudah menasehati suami agar bertaubat, namun si suami tidak merespon nasihat tersebut.

Sementara jika suaminya sudah bekerja dengan keras, namun hasilnya tidak mampu mecukupi gaya hidup istrinya, maka haram bagi istri untuk melayangkan gugatan cerai.

Ketika hubungan perkawinan mengalami masalah yang pelik, pasangan suami-istri hendaknya banyak bersabar. Islam menganjurkan umat Islam untuk mempertahankan pernikahan mereka. Dalam surah An-Nisa ayat 19, Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًاۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa. Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya.

Akan tetapi, jika perceraian sudah tidak terelakkan, maka hal ini diperbolehkan. Meski begitu, suami harus menceraikan istri di waktu yang tepat, sebagaimana yang tercantum dalam Surat At-Thalaq ayat 1:

اَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِۗ وَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا

Artinya: Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah. Siapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui boleh jadi setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.

Demikian informasi tentang janji Allah tentang perceraian. Semoga informasi di atas bisa menambah wawasan pembaca. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.