Jangan Setiap yang Viral Diangkat ke Televisi

24 January 2023, 9:00

Cyberthreat.id – Lembaga penyiaran televisi diminta untuk harus selektif memilih materi atau muatan program siaran yang berasal dari konten di media sosial.

Jangan jadikan konten yang viral semata-mata menjadi muatan program siaran. Perlu ditimbang apakah konten tersebut dapat membawa manfaat bagi publik atau justru sebaliknya.

“Boleh menampilkan konten yang viral, tapi harus selektif memilih,” Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nuning Rodiyah, Sabtu (21 Januari 2023) dikutip dari Antaranews.com.

Nuning menegaskan televisi tidak boleh malah melakukan amplifikasi konten viral di media sosial yang justru berpotensi menimbulkan penyakit sosial di masyarakat.

Menurut dia, konten viral boleh menjadi muatan program siaran asalkan disajikan dalam rangka mengupas fenomena dengan narasumber kompeten atau pakar di bidangnya.

Prinsip yang dikedepankan KPI alah melindungi anak-anak dan remaja. Belum lama ini, seorang remaja asal Makassar dijuluki sebagai Fajar “Sadboy” ramai menjadi bahan pembicaraan di media sosial.

Fajar lalu menjadi sering tampil sebagai bintang tamu di acara televisi. Kehadiran remaja ini sebagai narasumber di layar kaca memicu respon, termasuk YouTuber Deddy Corbuzier yang mempertanyakan peran KPI.

Menjawab hal itu, Nuning mengatakan, anak-anak tidak boleh dihadirkan sebagai narasumber di lembaga penyiaran yang di luar kapasitas mereka, seperti musibah, perceraian, perselingkuhan, konflik orang dewasa, dan hal-hal truamatik lain. Semua hal tersebut merujuk pada Standar Program Siaran.

Nuning mengatakan bahwa Fajar “Sadboy” masuk dalam kategori usia 15 tahun yang dapat disebut anak yang sudah remaja. Dalam tilikan KPI, imbuh Nuning, sejauh ini program siaran yang telah menghadirkan Fajar “Sadboy” tidak membahas materi-materi yang di luar kapasitasnya sebagai remaja.

“Kita lihat konteksnya, ya. Kalau kemudian Fajar ‘Sadboy’ itu hanya bercerita pengalamannya begitu (pengalaman asmara), saya kira tidak masalah,” kata dia.

“Kalau kemudian Fajar ‘Sadboy’ dihadirkan, terus kemudian di-bully, dijodoh-jodohin sama orang dewasa, yang tidak diposisikan sesuai konteksnya, tentunya ini akan menjadi catatan kami di KPI,” kata Nuning.

Pihaknya juga sudah mengadakan pertemuan dengan pengelola program siaran televisi pada Jumat pekan lalu. KPI meminta agar lembaga penyiaran mengedepankan perspektif perlindungan anak dalam membuat program siaran.

Apabila terdapat program siaran yang mengeksploitasi anak dan melakukan perundungan pada anak, Nuning mengatakan pihaknya dengan tegas akan memberikan sanksi berdasarkan UU Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin siaran.[]

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi