Pemerintah menetapkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 per embarkasi melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (12/2). Berikut tata cara pelunasannya. – (ANTARA/Zubi-Noropujadi)
Jakarta, Beritasatu.com – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H. Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.
“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari-14 Maret 2025,” ujar Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
“Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp 2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” sambung Hilman.
Untuk jelasnya, cermati tata cara pelunasan biaya haji 2025 yang ada dalam infografis ini.