Liputan6.com, Jakarta – Menjelang akhir pekan, Jumat (7/11/2025) aturan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap tetap diberlakukan di Jakarta. Penerapan kebijakan ini berlangsung seperti biasa.
Mengingat hari ini, Jumat (7/11/2025) merupakan tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 yang diperbolehkan melintas. Sedangkan kendaraan berpelat nomor akhir genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 dilarang melintas.
Aturan ganjil genap diterapkan dua kali dalam sehari, yakni pada pagi dan sore hari. Waktu pembatasan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan kembali pada sore hingga malam hari, dari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Di luar jam tersebut, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil maupun genap dapat melintas tanpa hambatan. Pengaturan waktu ini dilakukan untuk menekan volume kendaraan saat jam sibuk, terutama ketika masyarakat beraktivitas menuju dan pulang dari tempat kerja.
Jangan lupa, aturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Dasar pelaksanaan sistem ini masih merujuk pada regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan, yang mengatur mekanisme penerapan ganjil genap di sejumlah ruas jalan utama.
Kebijakan ini juga diperkuat oleh peraturan kepolisian sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pengendalian lalu lintas.
Tujuannya adalah untuk mengurangi kepadatan kendaraan pribadi, mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum, serta menekan angka polusi udara di ibu kota.
Strategi perencanaan waktu juga menjadi kunci. Mengatur jadwal perjalanan di luar jam ganjil genap bisa menjadi pilihan cerdas agar tidak terjebak dalam antrean panjang atau terpaksa memutar jalur.
Alternatif lain adalah memanfaatkan transportasi publik seperti bus, MRT, LRT, dan KRL yang kini semakin terintegrasi. Dengan begitu, mobilitas tetap terjaga tanpa harus khawatir dengan pembatasan kendaraan pribadi.
Kebijakan Ganjil-Genap (GaGe) di DKI Jakarta kembali berlaku hari ini, Senin (06/06/2022). Setidaknya pemberlakuan GaGe terjadi di 25 ruas jalan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5049731/original/086689400_1734076965-WhatsApp_Image_2024-12-13_at_14.58.04_a23cb339.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)