Jangan Asal Jalan, Pejalan Kaki Kini Bisa Ditilang Lewat ETLE

Jangan Asal Jalan, Pejalan Kaki Kini Bisa Ditilang Lewat ETLE

JABAR EKSPRES – Bukan hanya untuk pengendara saja, kini pejalan kaki juga bisa ditilang lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik.

Kebijakan ini bertujuan untuk membangun budaya berlalu lintas yang lebih disiplin dan tertib bagi seluruh pengguna jalan, tanpa terkecuali.

Baca juga : STNK Diblokir Akibat Tilang Elektronik? Ini Solusi Cara Membuka Blokir dan Daftar Wilayah Pemutihan Pajak

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, dalam sebuah pernyataan pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Ia menekankan bahwa semua pengguna jalan, baik yang menggunakan kendaraan maupun yang berjalan kaki, memiliki kewajiban yang sama dalam mematuhi peraturan lalu lintas.

“Semua pengguna jalan bisa dikenai sanksi jika melanggar aturan, termasuk pejalan kaki. Jadi bukan hanya pengemudi kendaraan saja yang diawasi,” tegas Komarudin dalam wawancaranya di Podcast Deddy Corbuzier.

Pelanggaran Pejalan Kaki yang Sering Terjadi

Salah satu jenis pelanggaran yang paling umum dilakukan oleh pejalan kaki adalah menyeberang jalan sembarangan.

Banyak orang masih mengabaikan keberadaan fasilitas penyeberangan seperti zebra cross, jembatan penyeberangan orang (JPO), atau pelican crossing.

Padahal, menyeberang sembarangan bukan hanya membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain, tetapi juga merupakan tindakan melawan hukum.

Komarudin menegaskan bahwa perilaku seperti ini tidak bisa lagi ditoleransi.

“Banyak yang masih menyeberang tidak sesuai fasilitas. Itu melanggar aturan,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat harus mulai memahami bahwa ketertiban berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab pengemudi kendaraan, tetapi juga para pejalan kaki.

Pejalan Kaki Ditilang Bukan Hanya Menindak, Tapi Juga Mengedukasi

Penerapan sistem tilang elektronik terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pejalan kaki bukan hanya dimaksudkan sebagai alat penindakan hukum, namun juga sebagai media edukasi dan pembinaan kesadaran hukum.

Komarudin menyayangkan masih banyak masyarakat yang menunjukkan ketidakpatuhan saat berada di dalam negeri, meski ketika di luar negeri mereka mampu menunjukkan perilaku yang sangat tertib.

“Kalau bisa disiplin di negara lain, mestinya di negara sendiri juga bisa,” ujar Komarudin menyindir.