Jan Hwa Diana dan Suami Didakwa Rusak Mobil Rekan Bisnis

Jan Hwa Diana dan Suami Didakwa Rusak Mobil Rekan Bisnis

Surabaya

Pemilik perusahaan Sentoso Seal yang terbukti menyita ijazah mantan karyawananya, Jan Hwa Diana dan suaminya Handy Soenaryo menjalani sidang perdana di PN Surabaya. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana perusakan.

Pantauan detikJatim, Diana dan suami mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan saat berjalan memasuki ruang sidang di PN Surabaya. Diana dan suaminya yang memakai masker berjalan dengan pengawalan ketat hingga masuk ke ruang sidang.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Putra Diana dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa keduanya atas dugaan tindak pidana perusakan 2 unit kendaraan, yakni mobil pikap dan sedan milik rekanan kerja.

Keduanya dinilai terbukti merusak kendaraan milik Paul Stephanus pada Sabtu 23 September 2024 sekitar pukul 09.30 WIB di Perumahan Pradah Permai Gg 8 Nomor 2, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

“Saat itu, Paul Stephanus yang sebelumnya menerima pesanan pekerjaan dari terdakwa Handy pada 8 Agustus 2023 untuk pembuatan kanopi jenis motorized retractable roof datang ke lokasi untuk mengambil peralatan kerja. Namun, proyek itu rupanya dibatalkan sepihak oleh terdakwa pada 29 Oktober 2024, meski pengerjaan telah mencapai 75%,” ujar Galih saat membacakan surat dakwaannya, dilansir detikJatim, Rabu (30/7/2025)

Selanjutnya, Handy menggunakan dongkrak dan kunci roda langsung melepas paksa velg serta ban bagian depan dan belakang dari kedua mobil tersebut. Atas perintah Diana, Handy juga memotong ban kiri depan mobil Mazda hingga sobek menggunakan mesin gerinda.

(idh/imk)