Jam Kerja ASN Jakarta Berubah Selama Ramadhan 2025, Mulai Pukul 08.00-15.00
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8/SE/2025 yang mengatur penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1446 H.
Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja ASN pada Senin sampai Kamis hanya berlangsung 7 jam.
“Senin sampai dengan Kamis dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB,” tulis SE tersebut, Jumat (28/2/2025).
Sementara itu, jam kerja setiap Jumat berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.
Di sisi lain, unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap berlangsung selama 24 jam, di antaranya rumah sakit dan pemadam kebakaran.
“Ketentuan jam kerja untuk jenis dan sifat pekerjaan yang secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat dan/atau secara terus-menerus selama 24 jam berlaku ketentuan jam kerja khusus atau
shifting
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis SE tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Ramadan 1446 H sesuai dengan pedoman dari Keputusan Menteri Agama.
“Penyesuaian jam kerja ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja,” ungkap Chaidir, Jumat.
Chaidir mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap optimal selama Ramadhan.
Ia mengimbau seluruh kepala perangkat daerah untuk mengoptimalkan peran atasan langsung dalam memastikan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan masyarakat berjalan efektif, efisien, serta akuntabel.
“Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi aparatur
Pemprov Jakarta
dalam memberikan layanan terbaik kepada warga,” tutur dia.
Chaidir menegaskan, penyesuaian jam kerja selama Ramadhan ini sejalan dengan upaya pemerintah menghormati pelaksanaan ibadah puasa bagi umat Muslim.
“Sekaligus memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu,” ujar Chaidir.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jam Kerja ASN Jakarta Berubah Selama Ramadhan 2025, Mulai Pukul 08.00-15.00 Megapolitan 28 Februari 2025
/data/photo/2023/09/11/64fe8285acaaa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)