Jaksa Sentil Hakim PN Surabaya: Terima Uang dari Pengacara Tak Lapor KPK

Jaksa Sentil Hakim PN Surabaya: Terima Uang dari Pengacara Tak Lapor KPK

Jaksa Sentil Hakim PN Surabaya: Terima Uang dari Pengacara Tak Lapor KPK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Jaksa penuntut umum dari
Kejaksaan Agung
(Kejagung) menyebut, dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, tidak melapor uang dari pengacara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan tersebut tertuang dalam surat replik jaksa guna menanggapi nota pembelaan Erin dan Mangapul, yang didakwa menerima suap untuk membebaskan pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
“Bahwa terhadap pembelaan terdakwa (Erin) yang pada dasarnya mengakui perbuatannya dalam menerima uang sejumlah 140.000 dollar Singapura,” kata Jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).
Dari jumlah itu, Erin mendapat jatah 38.000 dollar Singapura.
Sementara Mangapul, kata jaksa, juga mengakui menerima uang 36.000 dollar Singapura.
Uang tersebut mereka terima dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur.
“Namun, terdakwa tidak melaporkan kepada KPK, sebagaimana dakwaan penuntut umum dan fakta persidangan,” ujar jaksa.
Penerimaan uang tersebut kemudian menjadi dasar pertimbangan bagi jaksa dalam mengajukan tuntutan 9 tahun penjara kepada majelis hakim.
Kendati demikian, jaksa juga mengakui sikap Erin dan Mangapul yang memilih mengembalikan uang haram itu kepada penyidik menjadi alasan meringankan dalam mengajukan tuntutan.
“Sudah kami uraikan ke dalam pertimbangan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa,” tutur jaksa.
Selain uang dari Lisa dan Meirizka, jaksa dalam tuntutannya juga menyebut Erin dan Mangapul sama-sama tidak melaporkan penerimaan uang ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Sejumlah uang itu yakni Rp 97.500.000, 32.000.000 dollar Singapura, dan 35.992,25 ringgit Malaysia yang diterima Erin.
Totalnya mencapai Rp 608.909.545,45. Sementara itu, Mangapul diduga menerima gratifikasi sebesar 21.400.000, 2.000 dollar AS, dan 6.000 dollar Singapura.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Erin dan Mangapul dihukum 9 tahun penjara.
Sementara itu, tuntutan untuk hakim lainnya, Heru Hanindyo, lebih berat, yakni 12 tahun penjara.
Selain pidana badan, ketiganya juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.