Jaksa Sebut Nadiem Angkat ‘Orang Dalam’ Sebagai Tenaga Ahli, Digaji Rp163 Juta per Bulan

Jaksa Sebut Nadiem Angkat ‘Orang Dalam’ Sebagai Tenaga Ahli, Digaji Rp163 Juta per Bulan

Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah menggaji tenaga ahli teknologi Ibrahim Arief sebesar Rp163 juta per bulan.

Hal itu terungkap dari surat dakwaan terhadap tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Tiga terdakwa itu yakni Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief; mantan Direktur Sekolah Dasar (SD), Sri Wahyuningsih; dan mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP), Mulyatsyah. Sementara, Nadiem belum didakwa karena sakit.

Dalam sidang perdana perkara Chrome ini, Nadiem yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek terungkap telah menunjuk langsung tenaga ahli Ibrahim Arief alias Ibam.

“Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud mengangkat Ibrahim Arief Alias Ibam sebagai tenaga ahli teknologi dengan gaji sebesar Rp163 juta nett per bulan di bawah Yayasan PSPK,” ujar jaksa.

Ibam kemudian membentuk tim teknologi nama tim Wartek. Tujuan dibentuknya tim Wartek adalah untuk mendukung program merdeka belajar menggunakan Os Chrome.

“Membentuk tim wartek yang bertujuan untuk mendukung program dan project Pendidikan di Indonesia seperti asesmen kompetensi minimum dengan program Merdeka Belajar melalui digitalisasi pendidikan menggunakan sistem operasi Chrome,” imbuhnya.

Selain itu, Nadiem juga telah menunjuk Jurist Tan dan Fiona Handayani sebagai staf khusus menteri. Menurut jaksa, penunjukan itu dilakukan untuk merealisasikan keinginan Nadiem bekeria sama dengan Google dalam pengadaan TIK di Kemendikbud.

Tak main-main, Nadiem pun memberikan kekuasaan kepada Jurist dan Fiona untuk bisa mengatur anggaran, pengadaan, hingga SDM di Kemendikbud.

“Hal tersebut dikarenakan Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud menyampaikan kepada pejabat eselon 1 dan pejabat eselon 2 apa yang disampaikan oleh Jurist Tan dan fiona handayani adalah kata-kata Nadiem Anwar Makarim,” pungkas jaksa.