Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum menyebut terdapat 11 pihak yang diperkaya terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian pembiayaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. dan beberapa anak perusahaan kepada swasta.
JPU dari Kejaksaan Agung Muhammad Fadil Paramajeng menyebutkan sebanyak 11 pihak yang diperkaya tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp464,93 miliar.
“Ke-11 pihak tersebut diperkaya melalui pemberian pendanaan pembiayaan fiktif, yang seolah-olah merupakan kerja sama dalam bentuk pengadaan barang dan jasa. Kegiatan tersebut dilakukan oleh PT Telkom melalui Divisi Enterprise Service (DES),” kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikutip dari Antara, Selasa (25/11/2025).
JPU memerinci sebanyak 11 pihak dimaksud, yakni Direktur Utama PT Ata Energi Nurhandayanto sebesar Rp113,19 miliar; Direktur Utama PT Internasional Vista Kuanta Denny Tannudjaya Rp20 miliar; Direktur Utama PT Japa Melindo Eddy Fitra Rp55 miliar; serta Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas Oei Edward Wijaya Rp45,28 miliar.
Lalu, memperkaya Direktur Utama PT Fortuna Aneka Sarana Triguna Kamaruddin Ibrahim sebesar Rp12 miliar; Direktur PT Fortin Tata Nusantara Andi Imansyah Mufti Rp61,21 miliar; Direktur FSC Indonesia I Subali Rp33 miliar; serta pemilik PT Media Tata Nusantara Alam Hono Rp10,31 miliar.
Kemudian, memperkaya Direktur Utama PT Batavia Primajaya Rudi Irawan senilai Rp66,57 miliar; General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017-2020 August Hoth Mercyon Purba Rp980 juta; serta Account Manager Segmen Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015-2017 sekaligus pengendali PT Indi & Kei Herman Maulana Rp44,54 miliar.
Dalam kasus tersebut, terdapat 11 terdakwa yang telah disidangkan, yakni August, Herman, Alam Hono, Denny, Eddy, Kamaruddin, Nurhandayanto, Oei, Rudi Irawan, Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara Andi Imansyah Mufti, serta Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri RR Dewi Palupi Kentjanasari.
Atas perbuatannya, 11 terdakwa tersebut diancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
JPU menjelaskan perkara bermula saat Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia, pada Januari 2016, melakukan pengembangan produk baru, mencari potensi proyek-proyek baru, dan menambah pelanggan baru, guna mencapai target performa bisnis.
Menindaklanjuti target performa bisnis sales atau penjualan DES, mulai dikembangkan skema pembiayaan dari PT Telkom kepada perusahaan-perusahaan swasta dengan seolah-olah melalui beberapa tahapan.
Tetapi pada kenyataannya, semua tahapan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang tersebut tidak benar atau fiktif, di mana dokumen proses tahapan dibuat hanya untuk melengkapi syarat administrasi agar PT Telkom dapat mengeluarkan dana melalui perusahaan untuk pendanaan yang dibutuhkan pelanggan semata-mata untuk mencapai target performa bisnis penjualan DES.
