Liputan6.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim menolak gugatan pengembalian aset terhadap Rafael Alun Trisambodo. Sebab, dikatakan Jaksa, seluruh keluarga Rafael seperti ibu, istri, adik, dan kakaknya terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal tersebut diungkapkan Jaksa dalam sidang gugatan perampasan aset yang diajukan oleh keluarga Rafael di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (7/11).
“Dalam mewujudkan tindak pidana pencucian uang di atas berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak hanya dilakukan oleh Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Tarondek, namun juga dilakukan secara bersama-sama dengan Irene Suheryani Suparman, Gangsar Sulaksono dan Christopher Diaksadarma, karena terdapat adanya suatu kerja sama yang erat dan diinsafi dalam mewujudkan tujuan yang dikendaki bersama,” kata Jaksa dalam surat tanggapan perampasan aset Rafael, Kamis (7/11).
Dikatakan oleh Jaksa, beberapa aset Rafael seperti tanah dan bangunan yang berada di Jakarta, ada kesepakatan antara mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu dengan seluruh keluarganya.
Dimana beberapa aset yang dibelanjakan tersebut agar dihilangkan jejak rasuahnya dengan melakukan pembelian sejumlah aset.
Hal itu juga sempat terbukti dalam dakwaan Rafael dimana upaya TPPUnya dijadikan berupa aset perhiasan, uang safe deposit box, pendirian safe zone, restoran bilik kayu, dan bilik kopi.