Jaksa Kejari Depok Gagalkan Penyelundupan Narkoba yang Dikendalikan Narapidana

8 March 2024, 3:00

TEMPO.CO, Depok – Baru divonis 6 tahun 3 bulan pada 17 Juli 2023, terpidana kasus narkoba Achmad Fauzi Kurniawan alias Bejo (28 tahun) kembali duduk di kursi pesakitan karena mengendalikan peredaran narkoba dari dalam rumah tahanan (rutan) Depok.Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M. Arief Ubaidillah mengungkapkan bahwa yang bersangkutan kedapatan mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu lebih dari 5 gram dan ganja sebanyak 8 gram yang dibantu rekannya Ahmad Syahroni (28 tahun) alias AS.”AS ini ditangkap di Pengadilan Negeri Depok oleh petugas kejaksaan,” kata Ubaidillah didampingi Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera, Kamis, 7 Maret 2024.Ubaidillah mengatakan, Ahmad Syahroni ditangkap ketika berusaha melakukan penyelundupan narkoba jenis sabu dan ganja. Modus yang digunakannya adalah memasukkan paket narkoba ke dalam makanan yang diberikan ke tahanan di Pengadilan Negeri Depok.”Berkat kesigapan petugas dari Kejaksaan Negeri Depok yang sedang bertugas di pengadilan Negeri Depok, AS ditangkap dan diserahkan langsung kepada petugas kepolisian dari Mabes Polri yang saat itu sedang berada di Pengadilan Negeri Depok,” ujarnya.Dari keterangan Ahmad Syahroni terungkap peredaran narkoba di bawah penguasaannya dikendalikan terpidana Achmad Fauzi Kurniawan alias Bejo.Iklan

Perbuatan narapidana yang mengendalikan peredaran narkotika dari dalam rutan hingga di Pengadilan Negeri Depok itu, kata Ubaidillah, akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.”Status pernah dihukum, serta modus operandi terdakwa yang tergolong canggih dan lokasi perbuatan di Pengadilan Negeri, tentu ini akan menjadi pertimbangan kami dalam menuntut hukuman terhadap Achmad Fauzi Kurniawan alias Bejo bin Sudarso,” ujarnya.Ubaidillah mengatakan Kejari Depok akan bersinergi dengan pegawai rutan dan Polri untuk mencegah ada napi yang mengendalikan perdaran narkoba dari dalam rutan. “Kami percaya teman-teman di rutan akan mampu melakukan pembinaan terhadap para terpidana yang menjadi warga binaan.”RICKY JULIANSYAHPilihan Editor: Ibu Bunuh Balita di Bekasi Tertawa Saat Diperiksa Polisi

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi