Jaksa: Hasto Pakai Nomor Luar Negeri untuk Hindari Pantauan KPK

Jaksa: Hasto Pakai Nomor Luar Negeri untuk Hindari Pantauan KPK

Jaksa: Hasto Pakai Nomor Luar Negeri untuk Hindari Pantauan KPK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) Takdir Suhan menyebutkan, Sekretaris Jenderal PDI-P
Hasto Kristiyanto
menggunakan nomor luar negeri untuk menyamarkan jejak komunikasi terkait
kasus Harun Masiku
.
Kesimpulan itu disampaikan Takdir saat membacakan surat tuntutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan
Harun Masiku
di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Terdakwa dengan sengaja menggunakan nomor luar negeri sebagai tindakan antisipasi terhadap perkara atas nama Harun Masiku yang masih berproses,” kata jaksa Takdir, Kamis (3/7/2025).
“Untuk menyamarkan jejak komunikasi dan menghindari pantauan penyidik KPK yang menangani perkara Harun Masiku,” lanjut jaksa Takdir.
Menurut jaksa, kesimpulan tersebut sesuai dengan barang bukti yang diajukan jaksa di muka persidangan berupa bukti komunikasi antara Hasto dengan staf pribadinya, Kusnadi, menggunakan nomor luar negeri dan nama anonim.
Kusnadi, misalnya, menggunakan nomor 447455782005 dengan nama Gara Bhaskara.
Sementara, Hasto menggunakan nomor 447401374259 dengan nama Sri Rejeki Hastomo dan Sri Rejeki 3.0 untuk nomor 4474747947808.
Jaksa Takdir menyebut, dalam melakukan tindak pidananya, Hasto diduga melibatkan orang-orang di sekitarnya.
Mereka adalah Kusnadi yang sehari-hari melekat dengan Hasto dan petugas sekuriti Kantor DPP PDI-P, Nurhasan.
“Hal ini sengaja dilakukan terdakwa dengan maksud untuk memutus rantai komunikasi antara terdakwa dengan Harun Masiku yang seolah-olah tidak ada komunikasi langsung antara terdakwa sebagai pemberi perintah dengan Harun Masiku,” tutur jaksa Takdir.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa ikut menyuap eks anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
Hasto juga didakwa merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang berstatus buron sejak tahun 2020.
Sementara itu, Hasto mengaku percaya diri menghadapi sidang tuntutan hari ini karena ia yakin tidak bersalah dalam kasus Harun Masiku.
Menurut Hasto, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan banyak kejanggalan dalam proses hukum yang ia alami, termasuk upaya membuka kembali perkara yang sebelumnya telah memiliki putusan hukum tetap.
“Karena itulah hari ini saya juga dengan penuh keyakinan untuk mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.