Sebelumnya, Kejagung Republik Indonesia, berhasil menangkap seorang jaksa gadungan yang kedapatan memiliki senjata api di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Apreza Darul Putra mengatakan bahwa jaksa gadungan yang diamankan ini bernama Tonny Renaldo Matan (49). Dimana, ia terbukti memiliki senjata api ilegal dan menipu korbannya senilai Rp 310 juta.
“Jadi senjata api yang diamankan ini jenis revolver. Dia menipu seseorang, dengan modus penanganan perkara, namun tidak disampaikan untuk perkara apa,” jelasnya.
Dari hasil penipuan terhadap korbannya yakni sebanyak Rp 283 juta dan sisanya masih tersimpan di dalam nomor rekening bank milik pelaku.
Untuk modus pelaku, mengaku kepada korbannya sebagai staf ahli jaksa agung berpangkat bintang satu. Sehingga ia meyakini korbannya dengan dalil dapat mengurus perkara hukum lantaran punya banyak kenalan jaksa di Bulungan, Jakarta Selatan.
“Pada saat diamankan pelaku pakai pakaian dinas harian atau PDH,” ucapnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4754902/original/087386900_1709021664-WhatsApp_Image_2024-02-27_at_15.13.28.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)