Jaksa Ajukan Permohonan Sita Aset Nadiem di Dharmawangsa ke Hakim

Jaksa Ajukan Permohonan Sita Aset Nadiem di Dharmawangsa ke Hakim

Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) telah meminta permohonan penyitaan terkait dengan aset bangunan milik eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Hal tersebut disampaikan jaksa dalam surat tanggapan terhadap eksepsi Nadiem dalam kasus Chromebook di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

“Penyitaan ini terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dharmawangsa ya,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di ruang sidang.

Dalam hal ini, Purwanto menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memutuskan izin penyitaan itu kepada pihak penuntut umum.

Pasalnya, surat permohonan izin penyitaan ini baru diterima oleh majelis hakim hari ini Kamis (8/1/2026. Dengan begitu, majelis hakim belum sempat melakukan musyawarah.

“Ya, nanti kami juga akan menyampaikan ini. Cuma suratnya ini baru kami terima juga hari ini ya terhadap permohonan penyitaan,” pungkasnya.

Sementara itu, pengacara Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir menyatakan keberatan dengan penyitaan. Sebab, aset kliennya baru bisa disita jika memang sudah ada bukti diperoleh dari hasil tindak pidana.

Terlebih, Dodi mengungkap pihaknya belum menerima perhitungan resmi yang menyebutkan secara jelas besaran keuntungan yang diterima kliennya.

“Oleh karena itu, secara lisan, dengan ini, kami menyatakan keberatan dan mohon hal ini menjadi pertimbangan majelis hakim yang mulia,” tutur Dodi.