Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Jaksa Agung Umumkan 5 Tersangka Korporasi dalam Kasus Korupsi Timah – Page 3

Jaksa Agung Umumkan 5 Tersangka Korporasi dalam Kasus Korupsi Timah – Page 3

Melalui putusan tersebut, Elly menilai Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang isinya bertujuan mensejahterakan rakyat dalam Pasal 4 hanya sekedar teori.

“Mana UU Minerba yang katanya mensejahterakan masyarakat, buktinya saat ini penegakan hukum yang dilakukan oleh negara menyengsarakan rakyat,” kata dia.

Elly menyebut, Pemerintah dalam hal ini terbukti tidak bisa melindungi masyarakat Bangka Belitung. Melalui aturan yang ada, kata dia, masyarakat sudah dinilai menjadi penambang ilegal dan tidak ada kesejahteraanya.

Padahal, Elly menjelaskan keadaan di lapangan, masyarakat sudah seperti mitra yang menjual hasil tambangnya kepada PT Timah tanpa harus membayarkan pembebasan lahan untuk mengambil kekayaan alam yang ada di tanah masyarakat.

“Selama ini tidak ada pembebasan lahan, mayarakat yang menambang dan menjualkan ke PT Timah dengan sukarela. Masa masyarakat sekarang disebut sebagai penambang ilegal,” terang Elly.

Menurut dia, PT Timah sendiri sudah sangat diuntungkan dengan kerja sama yang terjalin, negara juga mendapatkan dan menjalankan mandat hilirisasi untuk komoditas tambang dari pasir menjadi logam.

“Orang tahu dari beli pasir ini jadilah produk logam, nah dengan adanya kerja sama 1,5 tahun itu maka pembelian pasir itu ada di masyarakat. Tidak mungkin gratis, masyarakat kan yang punya lahan disitu,” kata Elly.