ERA.id – Pemerintah menyatakan pengguna narkoba tidak akan diproses hukum, tapi akan direhabilitasi. Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin pun menegaskan haram hukumnya jika pemakai narkotika diseret ke meja hijau.
“Kemudian untuk restorative justice, kami khususnya haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna. Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan restorative justice,” kata Burhanuddin saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
“Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan kalau itu adalah pengguna narkotika,” tambahnya.
Burhanuddin menambahkan kejaksaan zero tolerance atas kasus narkoba. Karena itu, untuk pengedar dan bandar narkotika akan dituntut hukuman maksimal pada persidangan.
“Dan dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara, khususnya untuk para pengedar pabrikan dan bandar itu hampir, 20 sampai 30 tiap bulannya untuk tuntutan mati,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan penyelesaian perkara secara damai untuk pengguna narkoba akan dilakukan jika lolos asesmen.
Pengawasan akan dilakukan agar pengguna narkotika yang direhabilitasi betul-betul sembuh.
“Sehingga kita tidak ingin ini menjadi modus bagi para pengguna, dia menggunakan kesempatan ini seolah-olah ikut rehab supaya tidak diproses, namun kemudian dia tidak sembuh atau dia terus melakukan (penyalahgunaan narkoba),” ujar Listyo.
Jenderal bintang empat Polri ini pun meminta jajarannya untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya.