Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan regulasi penetapan upah minimum provinsi (UMP) pada 2025.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Permenaker No.16/2024 tentang Penetapan upah minimum 2025 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024.
Melalui beleid ini, pemerintah menetapkan nilai kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5% dari UMP dan UMK tahun lalu.
“Nilai kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025 sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum provinsi tahun 2024,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 3 beleid itu, dikutip Rabu (4/12/2024).
Formula kenaikan UMP 2025 mengacu pada beleid tersebut adalah UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025. Adapun, nilai kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu..
Sementara, UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.
“Dalam hal di kabupaten/kota belum terdapat Upah Minimum kabupaten/kota maka yang berlaku Upah Minimum provinsi,” demikian bunyi pasal 12.
Formula kenaikan UMK adalah UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025. Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Dengan kenaikan 6,5% ini, DKI Jakarta menjadi wilayah yang memiliki gaji tertinggi untuk para pekerjanya.
UMP di Jakarta naik Rp329.379 dari yang semula Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.760.
Sementara wilayah Jawa Tengah menjadi provinsi dengan UMP terendah denga nilai Rp2.036.947 juta dan akan naik menjadi Rp2.169.348.
Daftar UMP 2025 Seluruh Wilayah Indonesia yang Naik 6,5%
UMP DKI Jakarta Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.760
UMP Papua Rp 4.024.270 menjadi Rp4.285.847
UMP Papua Tengah Rp 4.024.270 menjadi Rp4.285.647
UMP Papua Pegunungan Rp4.024,270.00 menjadi Rp4.285.847
UMP Papua Selatan Rp4.024.270.00 menjadi Rp4.285.847
UMP Papua Barat Daya Rp3.393,500.00 menjadi Rp3.614.077
UMP Bangka Belitung Rp 3.640.000 menjadi Rp3.876.000
UMP Sulawesi Utara Rp 3.545.000 menjadi Rp3.775.425
UMP Aceh Rp 3.460.672 menjadi Rp3.685.615
UMP Sumatra Selatan Rp 3.456.874 menjadi Rp3.681.570
UMP Sulawesi Selatan Rp 3.434.298,00 menjadi Rp3.657.527
UMP Kepulauan Riau Rp 3.402.492 menjadi Rp3.623.653
UMP Papua Barat Rp 3.393.000 menjadi Rp3.613.545
UMP Kalimantan Utara Rp 3.361.653 menjadi Rp3.580.160
UMP Kalimantan Timur Rp 3.360.858 menjadi Rp3.579.313
UMP Riau 3.294.625 menjadi Rp3.508.775
UMP Kalimantan Selatan Rp 3.282.812 menjadi Rp3.496.194
UMP Kalimantan Tengah Rp3.261,616.00 menjadi Rp3.473.621
UMP Maluku Utara Rp3.200.000 menjadi Rp3.408.000
UMP Jambi Rp3.037.121 menjadi Rp3.234.533
UMP Gorontalo Rp3.025.100 menjadi Rp3.221.731
UMP Maluku Rp2.949,953.00 menjadi Rp3.141.699
UMP Sulawesi Barat Rp2.914.958 menjadi Rp3.104.430
UMP Sulawesi Tenggara Rp2.885.964 menjadi Rp3.073.551
UMP Sumatra Barat Rp2.811.499 menjadi Rp2.994.246
UMP Sumatra Utara Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559
UMP Sulawesi Tengah Rp2.736.698 menjadi Rp2.914.583
UMP Banten Rp2.727.812 menjadi Rp2.905.119
UMP Lampung Rp 2.716.496 menjadi Rp2.893.086
UMP Bali Rp2.713.672 menjadi Rp2.890.060
UMP Kalimantan Barat Rp 2.702.616 menjadi Rp2.878.286
UMP Bengkulu Rp2.507.079 menjadi Rp2.670.039
UMP Nusa Tenggara Barat Rp2.444.067 menjadi Rp2.602.931
UMP Nusa Tenggara Timur Rp2.186.826 menjadi Rp2.328.969
UMP Jawa Timur Rp2.165.244,30 menjadi Rp2.305.984
UMP Daerah Istimewa Yogyakarta Rp2.125.897 menjadi Rp2.264.080
UMP Jawa Barat Rp2.057.495,17 menjadi Rp2.191.232
UMP Jawa Tengah Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.348