Jakarta Barat Maksimalkan Enzim Probiotik dan Tutup TPS Ilegal untuk Kelola Sampah

Jakarta Barat Maksimalkan Enzim Probiotik dan Tutup TPS Ilegal untuk Kelola Sampah

Selain mengendalikan bau, Sudin LH Jakarta Barat menutup 10 TPS ilegal sepanjang 2025 untuk menjaga pengelolaan sampah tetap tertib dan aman.

“Secara formal, kita sudah tutup 10 TPS ilegal di wilayah Jakarta Barat. Tujuannya, untuk menjaga rantai pengolahan sampah,” ujar Hariadi. 

Selain memastikan rantai pengolahan sampah tetap lancar, langkah ini juga bertujuan menjaga keamanan lahan Fasilitas sosial (Fasos) dan Fasilitas umum (Fasum). 

“Menjaga aset lahan fasos dan fasum, juga pengawasan rantai pengolahan sampah. TPS-TPS itu tidak masuk daftar,” jelas Hariadi.

Penutupan 10 TPS ilegal di Jakarta Barat mencakup lokasi seperti TPS PLN, Bohlam, dan Gadog di Kedoya Utara, TPS Pasar Patra di Duri Kepa, serta TPS RW 03 di Rawa Buaya.

Sementara itu, TPS RW 05 di Cengkareng Barat, TPS Presidi dan IPEKA di Meruya Utara, serta TPS Mercu Buana di Meruya Selatan juga termasuk yang ditertibkan.