Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Jadwal Penulasan Diperpanjang, 14 CJH Kabupaten Mojokerto Berkesempatan Lunasi Bipih 

Jadwal Penulasan Diperpanjang, 14 CJH Kabupaten Mojokerto Berkesempatan Lunasi Bipih 

Mojokerto (beritajatim.com) – Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto kembali memperpanjang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Calon Jemaah Haji (CJH) reguler tahap. Sehingga 14 CJH belum melunasi Bipih tahap dua masih bisa melakukan pelunasan.

Kasi Penyelengaraan Haji dan Umroh (PHU), Kemenag Kabupaten Mojokerto, Nur Rokhmad mengatakan, waktu pelunasan Bipih regular tahap dua diperpanjang mulai tanggal 1 – 5 April 2034. ‘Sebelumnya pelunasan tahap 2 dibuka mulai tanggal 13 – 26 Maret 2024,” ungkapnya, Jumat (29/3/2024).

Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Mojokerto, Muttakin menjelaskan, ada 14 CJH asal Mojokerto yang belum melunasi Bipih karena karena gagal istithaah. Kemenag Kabupaten Mojokerto sudah berupaya dengan memberikan kesempatan bagi 14 CJH belum dapat istithaah tersebut.

“Kami telah memberikan kesempatan untuk melakukan foto rontgen, foto rontgen itu sebagai upaya terakhir. Dan nantinya dari pihak rumah sakit rujukan bisa memberikan surat istithaah. Jika dari kuota yang disediakan tidak terpenuhi dan ada yang tersisa, maka  kuota tersisa akan di tarik ke provinsi,” tambahnya.

Sebelumnya sebanyak 1.378 CJH asal Kabupaten Mojokerto masuk kuota keberangkatan haji di tahun 2024 ini. Kemenag Kabupaten Mojokerto membuka masa pelunasan Bipih jemaah reguler tahap kedua tanggal 13 – 26 Maret 2024. Pahap pertama pada tanggal 10 Januari – 23 Februari 2024 lalu, ada 446 JCH belum melunasi Bipih.

Sedangkan untuk tahap dua pelunasan Bipih ada 126 CJH telah lunas dan tersisah 14 CJH. Perpanjangan pelunasan Bipih tersebut berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 196 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 H/2024. [tin/aje]