Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Jadwal Pencairan Tunjangan di Akhir Tahun untuk Karyawan Swasta, Cek Tanggalnya di Sini

Jadwal Pencairan Tunjangan di Akhir Tahun untuk Karyawan Swasta, Cek Tanggalnya di Sini

JABAR EKSPRES – Kabar gembira bagi karyawan swasta yang akan merayakan hari raya dan liburan akhir tahun, karena jadwal pencairan tunjangan sudah diumumkan.

Tunjangan ini akan diberikan kepada semua karyawan, bukan hanya untuk karyawan tetap saja, melainkan untuk karyawan kontrak dan juga pekerja harian lepas.

Adapun syarat utama bagi penerima tunjangan ini adalah untuk karyawan yang beragama Kristen. Karena tunjangan yang akan diberikan pada akhir tahun merupakan Tunjangan Hari Raya (THR), sebagaimana yang biasa diberikan sesaat sebelum merayakan hari raya keagamaan.

Selain itu, banyak juga perusahaan swasta yang memberikan tunjangan atau bonus akhir tahun untuk karyawannya atau uang kompensasi bagi karyawan kontrak tahunan.

Baca juga : Info Akurat Jadwal Penyaluran Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ Tahap 4 Desember 2024, Siap-siap Cek ke ATM

Sehingga momen akhir tahun ini menjadi sangat tepat dimanfaatkan untuk liburan karena ada libur cuti bersama. Banyak pula yang sudah mengajukan cuti tahunan agar bisa merayakan hari besar sekaligus liburan akhir tahun.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR), diatur beberapa hal tentang THR termasuk jadwal pencairannya.

Jika mengikuti aturan tersebut, THR harus sudah diterima karyawan swasta paling lambat 7 hari sebelum hari raya, jadi untuk tahun ini, akan jatuh pada 18 Desember 2024.

Sedangkan aturan tentang nominal pembayarannya, THR harus diberikan sebanyak 1 kali gaji perbulan bagi karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun atau 12 bulan secara terus-menerus.

Sementara itu, bagi karyawan yang belum mencapai 1 tahun, maka pembayaran THR dihitung secara proporsional yaitu perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah perbulan.

Dan untuk pekerja atau buruh harian lepas diberikan THR yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan.

Baca juga : Deretan Bansos yang Cair di Bulan Desember 2024

Peraturan ini mengatur pada pemberian jumlah minimal, jika kondisi perusahaan sedang bagus maka perusahaan bisa mengambil kebijakan lain untuk menambah jumlah minimal sesuai dengan kemampuan perusahaan.

Sedangkan perusahaan yang tidak mengikuti syarat tersebut terancam akan dikenakan sanksi sebesar 5% dari total THR jika mengalami keterlambatan.