Pembayaran dapat dilakukan melalui:
– Kantor Samsat reguler
– Samsat Keliling
– Aplikasi resmi digital seperti SIGNAL dan e‑Samsat
Wajib pajak hanya perlu menyiapkan dokumen standar, seperti STNK, BPKB, KTP dan membayar pokok pajak tanpa denda maupun bunga.
Dengan demikian, program ini memberikan kesempatan bagi warga untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenai sanksi administrasi. Masyarakat diimbau memanfaatkan periode pelaksanaan mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 agar tidak melewatkan momentum ini.
Selain memberikan insentif, program ini juga diharapkan dapat menumbuhkan budaya taat pajak di tengah masyarakat. Sebagai catatan, kebijakan serupa pada tahun lalu berhasil meningkatkan jumlah pembayaran pajak secara signifikan serta berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1664231/original/099718300_1501494865-Pajak1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)