Liputan6.com, Jakarta – Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah masuk ke dalam tim pengacara yang akan membela Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk menghadapi KPK dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Harun Masiku. Febri mengaku sudah mempelajari kasus terkait dan meyakini adanya kejanggalan dalam tindakan yang dilakukan ‘mantan kantornya’ dalam hal ini.
“Kami pelajari ada dua putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, karena putusan pengadilan itulah yang menjadi pegangan paling kuat, sangat jelas tidak ada peran Pak Hasto Kristianto yang kemudian bisa membuat Pak Hasto dijerat sebagai pemberi suap,” kata Febri saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Febri menjelaskan, kasus suap Harun Masiku sudah inkrah dan fakta persidangan seharusnya bagi semua pihak dijadikan pegangan paling kuat.
Apalagi, terhadap tiga orang terdakwa yang sudah divonis sebelumnya yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio F dan Saeful Bahri. Ia mengungkap tidak ada peran Hasto Kristianto yang kemudian bisa membuatnya dijerat sebagai pemberi suap, termasuk sumber dana yang diberikan pada Wahyu Setiawan.
“Tidak disebutkan sumber dana dari Pak Hasto menurut putusan tersebut, fakta hukum yang sudah diuji di persidangan tersebut, dana bersumber dari Harun Masiku. Jadi bisa dibayangkan kalau kemudian tiba-tiba di perkara ini berubah dan ada tersangka baru dan nanti ada perubahan lagi misalnya di proses persidangan, lalu bagaimana dengan fakta sidang yang sudah ada sebelumnya?,” heran Febri menandasi.