TRIBUNNEWS.COM – AF (25), pelaku penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka terhadap AF itu, dilakukan setelah Polres Metro Bekasi Kota selesai memeriksa AF dan lima orang saksi, yaitu pelapor, istri korban, satu orang sekuriti, dan dua orang housekeeping.
Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi.
“Terlapor sudah kami panggil dua kali hari Senin dan hari Rabu tapi tidak datang, semalam kami amankan dengan surat perintah membawa, kemudian kami periksa dan kini terlapor AF kami tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” kata Binsar, dilansir Tribun Bekasi, Jumat (11/4/2025).
Binsar menyebut, akibat perbuatannya, AF terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
“Dengan pasal yang diperkenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, AF ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis (10/4/2025) 23.30 WIB.
Ia tiba di Soekarno Hatta setelah dari Pontianak, Kalimantan Barat.
“Terlapor inisial AF sudah kaki amankan di bandara malam tadi (Kamis 10/4/1025) sekira pukul 23.30 WIB,” ucap Binsar.
Setelah ditangkap, sambungnya, AF langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Selanjutnya kami bawa AF ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” ucap Binsar.
Naik ke Penyidikan
Diberitakan sebelumnya, seorang satpam inisial S (39) di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat menjadi korban dugaan penganiayaan oleh keluarga pasien pada Sabtu (29/3/2025) pukul 22.00 WIB.
Nahasnya korban dianiaya hanya karena tak terima ditegur masalah parkir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan kejadian tersebut.
Adapun istri korban inisial RI melaporkan peristiwa yang dialami suaminya ke Polres Metro Bekasi Kota.
Laporan polisi itu, teregister dengan nomor LP/B/687/|II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
“Awal kejadian terlapor memarkir mobilnya di depan UGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat dalam keadaan kurang maju dan mengganggu jalan, kemudian ditegur dan diberikan pengertian oleh korban,” ucap Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (5/4/2025).
Namun, terlapor marah dan setelah memajukan kendaraannya terlapor turun dari mobil dan langsung menghampiri korban.
Selanjutnya, terlapor mendorong dan memukul korban, lalu membanting korban hingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala.
“Korban sempat pingsan atau tidak sadarkan diri,” sambungnya.
Ade Ary menyebut, terlapor disangkakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya perihal kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
“Ya benar sudah penyidikan,” tutur Ade.
Saat ini proses penanganan perkara penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pelapor dan terlapor.
Kemudian, pengiriman dan pengimputan SPDP ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Pemuda Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Jadi Tersangka, Ancaman Hukuman 5 Tahun.
(Tribunnews.com/Deni/Reynas)(TribunBekasi.com/Rendy Rutama)