Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Jadi Tersangka, Pelaku Penyanderaan Anak di Pospol Pejaten Terancam Hukuman 15 Tahun

Jadi Tersangka, Pelaku Penyanderaan Anak di Pospol Pejaten Terancam Hukuman 15 Tahun

Bisnis.com, JAKARTA – Polisi telah menetapkan pelaku penyanderaan anak di bawah umur, IJ (54) di Pospol Pejaten menjadi tersangka kasus dugaan penculikan dan kekerasan terhadap anak.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan IJ juga saat ini telah ditahan oleh pihaknya.

“Sudah tersangka dan sudah ditahan,” kata Nicolas kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

Dia menambahkan, dalam kasus ini pelaku terancam dijerat dengan ancaman jeratan Pasal berlapis mulai dari Pasal 76c Jo Pasal 76e UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP tentang penculikan.

“Tentang perlindungan anak ancaman pidananya 15 tahun penjara,” tambahnya.

Adapun, kronologi kasus ini bermula saat IJ datang menemui ibu korban untuk meminjam uang pada Minggu (27/10/2024). Hanya saja, orang tua ZKPU (5) itu tidak meminjamkan uang kepada pelaku.

Kemudian, ibu korban berdagang dan meninggalkan anaknya bersama IJ. Selang beberapa jam kemudian, ibu korban kembali dan mendapatkan laporan anaknya telah dibawa oleh IJ.

“Modus maksud dan tujuan dari IJ untuk membawa lari anak berusia 5 tahun berinisial anak perempuan ini dalam rangka untuk sebagai barter,” kata Nicolas.

Dengan demikian, apabila tidak diberikan uang maka pelaku mengancam akan mencederai anaknya.

Korban Dicabuli dan Mendapatkan Kekerasan 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan ada dugaan pencabulan dalam kasus penyanderaan S (7) oleh pria berinisial IJ (54) di Pos Pol, Pejaten, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dugaan pencabulan itu diungkapkan oleh korban saat dimintai keterangan oleh anggota.

“Pada saat anak korban di interograsi menjelaskan dicabuli pelaku, dicium, diraba oleh pelaku,” ujar Ade di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Selain itu, Ade juga menyampaikan S juga mengalami kekerasan fisik hingga menyebabkan luka-luka di leher, memar di pelipis kiri dan hidung, serta luka sayatan di dagu.

“Korban dibawa pelaku muter-muter naik motor dan di ancam atau dilakukan kekerasan fisik dengan menggunakan pisau yang mengakibatkan korban luka,” pungkasnya.