Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak tiga pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi. DJP pun kemudian memberhentikan sementara ketiga pegawainya itu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan atas penetapan tersangka korupsi itu, DJP menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
DJP memandang peristiwa tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.
Sejalan dengan itu, DJP kemudian bersikap kooperatif dan koordinatif dalam memberikan dukungan penuh kepada KPK. Kemudian, DJP akan memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” kata Rosmauli dalam keterangan tertulis pada Senin (12/1/2026).
DJP kemudian terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yang terlibat. Apabila terbukti bersalah, DJP akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, DJP memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal, serta menjaga agar penanganan perkara ini tidak mengganggu hak dan layanan wajib pajak.
DJP pun melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait, termasuk penguatan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang.
Adapun, terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus dugaan suap pemeriksaan pajak terhadap PT Wanatiara Persada, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan (smelting) nikel di Maluku Utara.
Lima orang tersangka itu yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin; Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Asko Bahtiar; Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin; serta Staf PT WP Edy Yulianto.
Modus ‘All in’ ke WP
Berdasarkan konstruksi perkaranya, KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan PT Wanatiara Persada Rp75 miliar.
Namun, bukannya melakukan penagihan, tersangka Agus justru diduga meminta agar PT WP membayarkan pajak “all in” sebesar Rp23 miliar.
Kode “all in” itu diduga merujuk pada jatah Rp8 miliar dari total Rp23 miliar, yang akan dibagi-bagikan ke petugas pajak. Usai PT WP keberatan, pada Desember 2025 tercapai kesepakatan untuk pembayaran Rp15,7 miliar. Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan.
Sebagai modus untuk memenuhi fee itu, maka PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan yang dimiliki oleh tersangka Abdul. Fee yang diterima oleh para tersangka, yakni Rp4 miliar dan ditukarkan dalam bentuk mata uang Singapura.
“Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak-pihak lainnya,” terang Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Minggu (11/1/2026).
Adapun KPK dalam proses tangkap tangan menemukan bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar, dengan rincian uang tunai Rp793 juta; SGD165.000 atau setara Rp2,16 miliar; dan Logam Mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar.
Kedua pemberi suap disangkakan melanggar telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, ketiga pejabat pajak selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) UU No.1/2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 UU No.1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
