Pemberhentian sementara status PNS Kadisbud dan Kabid diberlakukan sambil menunggu salinan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari instansi yang berwenang. Kemudian, jabatan Kadisbud dan Kabid terkait akan diisi oleh Plt.
“Adapun jika PNS terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara, maka sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang bersangkutan dapat diberhentikan secara tidak hormat,” ungkap Budi.
Pemprov Jakarta menegaskan kembali komitmen untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel kepada seluruh jajaran ASN. Budi memastikan, Pemprov Jakarta bakal bekerja sama dengan Kejati dalam mengusut tuntas kasus ini.
“Pemerintah juga memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum tersedia dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.