Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus rasuah yang terjadi di Kabupaten Bekasi. Ketiganya antara lain Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati HM Kunang (HMK), dan Sarjani (SRJ) selaku pihak swasta.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai Tersangka, yakni ADK, HMK, SRJ,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Asep menjelaskan, atas perbuatan bupati dan sang ayah, secara bersama melakukan rasuah sebagai pihak penerima. Mereka pun dikenakan pasal berlapis, Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, terhadap SRJ, Asep menuturkan yang bersangkutan adalah sebagai pihak pemberi dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
“Terhadap para tersangka, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 hingga Januari 2026,” katanya.
Asep Guntur juga mengatakan, Bupati Bekasi Ade Kuswara diduga menerima uang suap dan penerimaan lainnya hingga Rp14,2 miliar selama menjabat sebagai bupati periode 2025-2030. Uang tersebut diduga diterima Ade Kuswara melalui dua penerimaan.
“Sepanjang tahun 2025, ADK diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” ujar Asep.
Asep menjelaskan, Ade Kuswara diduga menerima ijon atau uang proyek sejak Desember 2024-Desember 2025 kepada pihak swasta yang jumlahnya mencapai Rp9,5 miliar. Jika dijumlahkan maka Ade Kuswara diduga menerima uang hingga Rp14,2 miliar.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450778/original/080041100_1766184841-kpk_bekasi.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)