Jakarta, Beritasatu.com – Eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE), Senin (17/3/2025) meski sempat absen pekan lalu.
“Betul hari ini Senin, tanggal 17 Maret 2025 saudara Nicke Widyawati telah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin (17/3/2025).
Nicke Widyawati diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.
“Kehadiran yang bersangkutan dalam rangka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi penyidikan perkara tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE,” ungkap Tessa.
KPK belum membeberkan soal detail materi yang hendak didalami dalam pemeriksaan eks dirut Pertamina tersebut. Hasilnya baru dapat disampaikan ketika saksi hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.
Sebelumnya, KPK membenarkan tengah menyidik kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Meski masih didalami KPK, tetapi lembaga antirasuah itu menduga kasus dugaan korupsi di PT PGN menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Karena itu, keterangan eks Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati diperlukan penyidik untuk mengusut kasus ini.